PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia

Rabu, 28 Desember 2011

MAKALAH AUDIT PEMBELIAN

BAB I 
PENDAHULUAN 

1. LATAR BELAKANG MASALAH 

Kegiatan pembelian dalam perusahaan dagang dan kegiatan pengedaan pada instansi pemerintah atau perusahaan selain manufaacture memegang peranan yang sangat penting, karena dari sinilah proses operasional perusahaan dimulai. Kegiatan pembelian dapat terus berlangsung baik apabila prosedur pencatatan dan pembayaran hutang juga terselenggara dengan baik. Untuk itu perlu adanya pemeriksaan terhadap kegiatan pembelian agar dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan perusahaan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan ditemukan beberapa kelemahan antara lain; perusahaan tidak memiliki job description secara tertulis, fungsi permintaan pembelian dilakukan oleh bagian pemasaran, transaksi permintaan pembelian dan pesanan pembelian dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis, fungsi penerimaan barang dilakukan oleh bagian pembelian, tidak dibuatnya check register dan voucher register, bukti kas keluar tidak dicap “Lunas”, tidak adanya pemisahan dokumen yang lunas dengan yang belum lunas.

2. PERUMUSAN MASALAH

Berdasar pada permasalahan yang ditemukan, dapat dilihat bahwa fungsi pembelian dan pencatatan utang belum cukup memadai. Untuk itu diajukan beberapa saran perbaikan bagi manajemen perusahaan yaitu; dibuatnya job description secara tertulis dan pembagian tugas bagi masing-masing bagian, permintaan pembelian sebaiknya melalui gudang untuk itu harus ada kordinasi antara bagian gudang dengan pemasaran, ciptakan sebuah dokumen tertulis atas transaksi permintaan pembelian dan pesanan pembelian, tugas penerimaan barang dapat diserahkan kepada bagian gudang, buat check register dan voucher register untuk setiap pengeluaran giro dan bukti kas keluar, beri cap/tanda “Lunas” pada payment voucher yang sudah lunas, perlu adanya pemisahan dokumen yang lunas dengan yang belum lunas sedini mungkin. 

BAB II 
PEMBAHASAN 
  1. Fungsi Pembelian 
Fungsi pembelian sering dianggap fungsi yang paling penting dan berpengaruh pada unit-unit operasi yang ada di perusahaan. Pada banyak perusahaan, fungsi pembelian merupakan awal dari sebuah proses bisnis. Dengan tujuan memenuhi permintaan pelanggan, perusahaan harus membeli barang-barang kebutuhan dan bahan baku yang diminta, untuk mengumpulkan atau memproduksi produkproduk perusahaan. Ini adalah proses dalam mendapatkan barang-barang, bahan baku, komponen dan layanan yang merupakan tugas utana dn tanggung jawab departemen pembelian. Dalam sebuah perusahaan dimana terdapat sistem pembelian yang efektif pembelian material dapat menghemat biaya bagi perusahaan.
    2. Tujuan Pembelian
Tujuan utama dalam audit manajemen fungsi pembelian adalah untuk menentukan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam membelanjakan sumber daya keuangan mereka. Pada beberapa perusahaan sedang, pembelian utama dilakukan oleh masing-masing departemen. Sebagai contohnya, fungsi kontrol persediaan membeli bahan-bahan kebutuhan dan bahan baku untuk memenuhi permintaan pelanggan langsung dari pemasok Sebuah audit manajemen dilakukan karena terdapat tanda-tanda bahaya yang ditemukan di perusahaan. Sebagai contoh, manajemen tingkat atas seharusnya menyadari adanya peningkatan biaya dalam proses bisnis, meskipun tak satupun kompetitor mengalami pengurangan yang sama pada marjin laba. Tanda-tanda bahaya tersebut mungkin mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami “ketidakefisienan biaya” dalam aktivitas pembeliannya sehari-hari Proses audit manajemen menggambarkan bahwa fungsi pembelian dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang benar-benar memiliki fungsi pembelian (departemen pembelian). Asumsinya, bahwa semua peerusahaan, tidak peduli sebesar apa, seharusnya memiliki departemen pembelian (atau seseorang) yang terpusat dan independen untuk mengontrol pengeluaran perusahaan
     3. Ruang Lingkup Fungsi Pembelian dan Konsep Audit Manajemen Fungsi Pembelian
Fungsi pembelian memiliki nilai dan arti penting bagi perusahaan karena sangat menunjang operasional perusahaan.Audit manajemen fungsi pembelian harus dilakukan dengan optimal untuk memastikan agar kegiatan operasional perusahaan tidak sampai terhenti yang akan berakibat negatif bagi perusahaan secara keseluruhan. Sasaran strategik fungsi pembelian merupakan ukuran atau patokan yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi fungsi pembelian pada perusahaan. Tujuh sasaran strategik fungsi pembelian yang harus dipahami meliputi hal-hal berikut.
1. Terjaminnya kesinambungan pasokan bahan mentah, bahan baku, dan bahan penolong lainnya yang diperlukan dalam proses produksi.
2. Mengupayakan terjaminnya persediaan bahan mentah dan suku cadang agar berada pada tingkat yang aman
3. Tersedianya peralatan dan bahan pendukung produksi lainnya yang diperlukan agar standar mutu dan ketepatan penggunaan dapat tercapai
4. Pengadaan bahan mentah, bahan baku, suku cadang, bahan lainnya, dan aneka jasa yang diperlukan harus dilaksanakan dengan biaya yang serendah mungkin
5. Pelaksanaan sistem pengawasan yang digunakan untuk memastikan bahwa nilai dan biaya pengadaan telah sesuai, dengan terus-menerus melakukan pengurangan biaya pembelian.
6. Komunikasi yang baik dengan pihak manajemen puncak dalam bentuk informasi yang paling akurat mengenai bahan dan aneka jasa yang dibutuhkan perusahaan.
7. Terwujudnya kerja sama dari unit kerja atau unit fungsional lain dalam perusahaan untuk menjalankan fungsi pembelian dengan baik.

Siklus normal fungsi pembelian meliputi berikut ini
1. Penentuan kebutuhan, melalui Skedul Produksi Manufaktur, Penentuan Penggantian Persediaan (Inventory Replenishment Requirement), Penentuan Pembelian secara Khusus (Specialized Purchase Requirements), dan Kebutuhan Operasional Sehari-hari
2. Otorisasi pembelian, yang dimulai dengan penerbitan Permintaan Barang (Purchase Requisition) atau Perintah Kerja (Work Order) sampai penerbitan Pesanan Pembelian (Purchase Order).
3. Prosedur tindak lanjut pemesanan.
4. Penyelesaian proses pengiriman.
5. Penyelesaian keuangan.
Terdapat 4 sasaran audit manajemen pada fungsi pembelian, yaitu berikut ini.
1. Sasaran strategik fungsi pembelian.
2. Perencanaan operasional/induk
3. Tipe dan struktur organisasi pembelian.
4. Mekanisme pengendalian pembelian

Pada bab ini akan membahas audit proses pembelian untuk audit atas laporan keuangan, konsep yang dicakup dengan review konsep pengakuan beban dan kewajiban dengan penekanan khusus pada kategori beban. Fokus utama dari bab ini adalah audit proses pembelian untuk audit atas laporan keuangan

Topik-topik berikut yang terkait dengan proses pembelian :
• Jenis-jenis transaksi dan akun laporan keuangan yang terpengaruh
• Jenis-jenis dokumen dan catatan
• Fungsi-fungsi utama
• Pemisahan tugas fungsi Jenis-jenis Transaksi dan akun laporan keuangan yang terpengaruh Tiga jenis transaksi yang khususnya terdapat dalam proses pendapatan adalah
• Pembelian barang dan jasa secara tunai atau kredit
• Pembayaran kewajiban yang timbul dari transkasi pembelian
• Retur barang kepada pemasok secara tunai atau kredit

Jenis-jenis dokumen dan catatan Dokumen dan catatan yang terdapat dalam proses pendapatan :
• Permintaan Pembelian (Purchase Requisition) Merupakan dokumen permintaan barang atau jasa dari individual atau departemen yang berwenang dalam perusahaan
• Pesanan Pembelian (Purchase Order) Dokumen ini mencantumkan deskripsi, kualitas, dan kuantitas, atau informasi lain atas barang atau jasa yang hendak dibeli
• Laporan Penerimaan (receiving report) Dokumen ini mencatat penerimaan barang.
• Faktur Vendor (Vendor Invoice) Dokumen ini merupakan tagihan dari vendor
• Voucher Dokumen ini seringkali digunakan perusahaan untuk mengawasi pembayaran atas perolehan barang dan jasa.
• Register Voucher/Jurnal pembelian ( voucher register/purchases journal) Register voucher digunakan untuk mencatat voucher barang dan jasa.
• Buku besar pembantu utang usaha (Accounts payable subsidiary ledger) Jika jurnal pembelian digunakan, buku besar pembantu mencatat transaksi dan saldo utang ke vendor.
• Cek (check) Dokumen ini, yang ditandatangani oleh pegawai yang berwenang merupakan alat pembayaran barang atas jasa.
• Jurnal Pengeluaran kas/register cek ( cash disbursements journal/check register)
Jurnal ini mencatat pengeluaran yang dilakukan dengan cek.

4. Fungsi – fungsi Utama
Tujuan pokok proses pembelian adalah memperoleh barang dan jasa pada harga yang terendah, dengan kualitas dan jasa yang sesuai dengan persyaratan dan menggunakan sumber dana kas untuk membayar barang dan jasa tersebut secara efektif.
a. Permintaan (Requisitioning)
Fungsi pertama pada proses pembelian adalah permintaan barang atau jasa oleh pegawai yang memiliki wewenang dari berbagai departemen atau area fungsional dalam entitas.
b. Pembelian (Purchasing)
Fungsi pembelian melaksanakan pesanan pembelian yang sudah diotorisasi.
c. Penerimaan (Receiving)
Fungsi penerimaan bertanggung jawab atas penerimaan, perhitungan, dan pemeriksaan barang yang diterima dari vendor.
d. Pemrosesan Faktur (Invoice Prosessing)
Departemen utang usaha memproses faktur untuk memastikan barang dan jasa yang diterima di catat sebagai aktiva atau beban bersamaan dengan pengakuan kewajiban yang timbul.
e. Pengeluaran (Disbursement)
Fungsi pengeluaran bertanggungjawab untuk menyiapkan dan menandatangani cek yang akan di bayarkan ke vendor.
f. Utang usaha ( Account Payable)
Departemen utang usaha bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh faktur vendor, pengeluaran kas, dan penyesuaian telah di catat dalam catatan utang usaha.
g. Buku Besar (General Ledger)
Tujuan utama dari fungsi buku besar sehubungan dengan proses pembelian adalah untuk memastikan bahwa seluruh pembelian, pengeluaran kas dan utang telah diakumulasikan, diklasifikasikan, dan diringkas pada akun-akun yang tepat.
h. Pemisahan Tugas Kunci
Salah-satu pengendalian yang terpenting dalam system akuntansi adalah pemisahan tugas yang memadai. Oleh karena itu setiap individu yang terlibat dalam fungsi –fungsi permintaan, pembelian dan penerimaan harus terpisah dari fungsi-fungsi pemrosesan faktur, utang usaha, dan buku besar.
5. Pedoman Audit Pembelian.
Bagian pembelian dalam melakukan tugasnya sesuai barang yang diperlukan dan perlu mengetahui data dan keterangan tentang supplier mana yang baik, harga pasar bahan/barang tersebut, cara-cara pengangkutan, jumlah yang paling ekonomis untuk dipesan dan sebagainya. Setelah permintaan pesanan datang dari bagian yang membutuhkan maka bagian pembelian mengirimkan surat pesanan kepada calon supplier. Di dalam surat pesanan ini jumlah yang dipesan, harga barang, cara pcmbungkusan dan tanggal pesanan tersebut datang. Selain itu dinyatakan pula apabila barang yang dipesan terbukti tidak sesuai spesifikasi, pembeli berhak mengembalikannya.
Surat pesanan yang dibuat banyaknya tergantung dari sistem administrasi/akuntansi perusahaan yang bersangkutan. Sekurang-kurangnya diperlukan :
1 lembar untuk supplier
1 lembar untuk bagian penerimaan
1 lembar untuk bagian pemnbukuan
1 lembar untuk bagian yang membutuhkan pengadaan barang

Setelah supplier mengirimkan barang yang dipesan maka bagian penerimaan akan mengaudit apakah barang yang diterima tersebut sesuai dengan apa yang dipesan. Apabila barang telah diperiksa dan terbukti sesuai dengan pesanan maka bagian penerimaan akan memberikan laporan kepada bagian pembelian dan pesananditeruskan kebagian penyimpanan (gudang).
Laporan penerimaan dibuat dalam beberapa rangkap antara lain:
1 lembar dikirim ke bagian pembelian
1 lembar dikirim ke bagian akuntansi
1 lembar dikirim ke bagian gudang

Di samping pengiriman barang yang dipesan, maka supplier juga mengirimkan faktur pembelian yang diterima oleh bagian pembelian dan diteruskan kepada bagian pembukuan. Selanjutnya apabila bagian produksi memerlukan bahan/barang tersebut untuk proses produksinya, maka bagian ini mengirimkan surat permintaan pemakaian bahan kepada bagian gudang, rangkap dari surat ini dikirimkan pula pada bagian pembukuan/akuntansi untuk dipakai dalam pencatatan perobahan persediaan (inventory records) dan pencatatan akuntansi biaya. Dengan adanya surat permintaan pemakaian bahan ini, maka bagian gudang mengeluarkan bahan yang diminta oleh bagian produksi, sedangkan bagian akuntansi akan mencatat pengurangan jumlah bahan serta pembebanan pada biaya produksi.

Dalam hubungannya uraian di atas dengan pedoman audit pembelian dan pemakaian bahan yang dilakukan oleh internal auditor maka pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan di atas adalah sangat berhubungan sekali, apakah telah dijalankan dengan semestinya atau hanya berupa catatan-catatan saja.
Setiap internal auditor didalam melaksanakan tugasnya melakukan audit pembelian dan pemakaian bahan baku terlebih dahulu harus membuat rencana audit sebelum melakukan tugas pelaksanaan audit. Perencanaan ini harus didokumentasikan.

Dalam tugas perencanaan akan melakukan audit pendahuluan terhadap pembelian dan pemakaian bahan baku untuk mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai semua aspek penting dari pelaksanaan pembelian dan pemakaian bahan baku di perusahaan tersebut.
Informasi ini akan dipakai sebagai alat kerja dalam merencanakan tahap pelaksanaan audit terhadap audit pembelian dan pemakaian bahan baku yang sekaligus mencakup :
1. Menentukan tujuan dan ruang lingkup audit
2. Memperoleh informasi mengenai latar belakang kegiatan yang akan diaudit
3. Menentukan sumber daya yang perlu untuk melakukan audit
4. Membicarakan dengan mereka yang terlibat dalam audit
5. Melakukan pemahaman dan survey lapangan, mengenai kegiatan dan pengendalian yang akan diaudit, mengetabui titik berat audit dan minta saran dari bagian yang diaudit
6. Membuat audit program
7. Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa audit akan disampaikan.
8. Mendapatkan persetujuan atas perencanaan audit

6. Hasil audit manajemen fungsi pembelian
Hasil audit manajemen fungsi pembelian adalah laporan yang berisi temuan-temuan berupa ketidaksesuaian dengan prosedur, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan sistem, dan sebagainya yang perlu diperbaiki oleh perusahaan dan juga rekomendasi yang perlu dilaksanakan manajemen untuk memperbaiki temuan-temuan tersebut sehingga di masa depan dapat diminimalkan atau dihilangkan

Melalui audit manajemen fungsi pembelian, tanggung jawab fungsi pembelian dapat diwujudkan dengan baik, efektif, dan efisien. Tanggung jawab itu setidaknya meliputi 2 hal sebagai berikut.
1. Penanganan informasi oleh fungsi pembelian telah dilakukan dengan benar. Berbagai catatan yang akurat, seperti catatan mengenai proses pembelian yang pernah dilakukan sebelumnya, daftar pemasok ataupun proses pengiriman disimpan dan dimanfaatkan dengan baik.
2. Proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan dengan baik, seperti melalui pengawasan terhadap permintaan barang/jasa, diupayakan lebih dari satu penawaran yang diterima oleh perusahaan, analisis seluruh penawaran yang masuk sampai dengan proses penerbitan PO, penerimaan barang, dan penyelesaian pembayaran faktur.

7. TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG

A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG
1. Rencana Umum Pengadaan
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4. Pemilihan Sistem Pengadaan Barang
5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
7. Pemilihan Metode Evaluasi
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan
9. Pemilihan Jenis Kontrak
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan

B. PELAKSANAAN
1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan Evaluasi Sistem Gugur
2. Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
3. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
4. Pelelangan Sederhana Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan Evaluasi Sistem Gugur
5. Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Dan Pengadaan Langsung
6. Kontes
7. Pelelangan Gagal Dan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal

C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK/SPK
1. Penandatanganan Kontrak
2. Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang

7. TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI

A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI

1. Rencana Umum Pengadaan
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4. Pemilihan Sistem Pengadaan
5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
7. Pemilihan Metode Evaluasi
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pelelangan
9. Pemilihan Jenis Kontrak
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan

B. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Evaluasi Sistem Gugur
2. Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur
3. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis.
4. Pelelangan Terbatas
5. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung 6. Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal

C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK 1. Penandatanganan Kontrak
2. Pelaksanaan Kontrak

8. PERENCANAAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
A. KETENTUAN UMUM

1. Pengguna Anggaran (PA) menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa, yang mencakup:
a. Kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
b. Kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerjasama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
2. Rencana pengadaan tersebut akan menjadi bagian Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari K/L/D/I.
3. Kegiatan penyusunan rencana pengadaan meliputi:
a. identifikasi kebutuhan;
b. penyusunan dan penetapan rencana penganggaran;
c. penetapan kebijakan umum; dan
d. penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

B. IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
1. PA mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk instansinya sesuai Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D).
2. Dalam mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa pada angka 1 di atas, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh kebutuhan riil.
3. Hasil identifikasi kebutuhan riil barang/jasa pada angka 2 di atas dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran K/L/D/I untuk pembahasan dan penetapan di DPR/DPRD.

C. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGANGGARAN
1. PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, terdiri atas: biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Biaya pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain. 3. Biaya administrasi dapat terdiri dari:
a. biaya pengumuman pengadaan;
b. honorarium pejabat pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan pejabat/tim lain yang diperlukan;
c. biaya survei lapangan/pasar;
d. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa, antara lain: biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba.
4. Biaya administrasi untuk kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan harus disediakan pada tahun anggaran berjalan.

D. PENETAPAN KEBIJAKAN UMUM
Penetapan Kebijakan Umum meliputi: pemaketan pekerjaan, cara Pengadaan Barang/Jasa dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa.
1. Kebijakan Umum Tentang Pemaketan Pekerjaan Dalam menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan, PA wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. pemaketan pengadaan barang/jasa wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
b. nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
c. menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
d. dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing;
e. dilarang menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya yang seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
f. dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan;
g. dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
2. Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan PA menetapkan cara pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I dan sifat kegiatan yang akan dilaksanakan:
a. melalui swakelola yang merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar; atau
b. melalui penyedia barang/jasa baik sebagai badan usaha maupun perorangan.
3. Kebijakan Umum tentang Organisasi Pengadaan
a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi membentuk organisasi pengadaan yang terdiri dari:
1) PPK;
2) ULP/Pejabat Pengadaan;
3) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
4) Tim lainnya yang diperlukan, antara lain: tim uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak.
b. Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tergantung kebutuhan.
c. Anggota ULP/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk harus memahami: tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, dan hukum perjanjian/kontrak.
d. Untuk menunjang pelaksanaan kontes/sayembara, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menetapkan Tim Juri/Tim Ahli.
E. PENYUSUNAN KAK PA
Menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang sekurang-kurangnya memuat:
1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
2. waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
3. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.

F. PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN

1. PA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD sebelum pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP
2. K/L/D/I mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa pada tahun anggaran berjalan yang kontraknya akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang.
3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, sekurang-kurangnya berisi:
a. nama dan alamat PA;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan d. perkiraan nilai pekerjaan.
4. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilakukan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE

BAB III 
Kesimpulan

Fungsi pembelian sering dianggap fungsi yang paling penting dan berpengaruh pada unit-unit operasi yang ada di perusahaan. Pada banyak perusahaan, fungsi pembelian merupakan awal dari sebuah proses bisnis. Dengan tujuan memenuhi permintaan pelanggan, perusahaan harus membeli barang-barang kebutuhan dan bahan baku yang diminta, untuk mengumpulkan atau memproduksi produkproduk perusahaan. Ini adalah proses dalam mendapatkan barang-barang, bahan baku, komponen dan layanan yang merupakan tugas utana dn tanggung jawab departemen pembelian. Tujuan utama dalam audit manajemen fungsi pembelian adalah untuk menentukan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam membelanjakan sumber daya keuangan mereka. Pada beberapa perusahaan sedang, pembelian utama dilakukan oleh masing-masing departemen. Sebagai contohnya, fungsi kontrol persediaan membeli bahan-bahan kebutuhan dan bahan baku untuk memenuhi permintaan pelanggan langsung dari pemasok

DAFTAR PUSTAKA
  • http://ngeblogwebid.blogspot.com/2009/12/konsep-dasar-dan-lingkup-audit.html masodah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../audit+manajemen.ppt
  • Bayangkara, IBK. Manajemen Audit Prosedur dan Implementasi. Salemba Empat. 2010
  • Hamilton, Alexander,Ph.D.”Manajemen Auditing, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penerbit Modern Business New York,1986.” 
  • B.Sawyer, Lawrence.”Audit Internal Sawyer, penerbit Salemba Empat,2003.” 
  • http://audit-proses-pembelian-dan-pengeluaran.html 2006-2-00796-AK-Abstrak 
  • http://AUDIT MANAJEMEN FUNGSI PEMBELIAN _ Thi's Blog.html

0 comments:

Template by:

Free Blog Templates