1. LATAR BELAKANG MASALAH
Kegiatan
pembelian dalam perusahaan dagang dan kegiatan pengedaan pada instansi
pemerintah atau perusahaan selain manufaacture memegang peranan yang
sangat penting, karena dari sinilah proses operasional perusahaan
dimulai. Kegiatan pembelian dapat terus berlangsung baik apabila
prosedur pencatatan dan pembayaran hutang juga terselenggara dengan
baik. Untuk itu perlu adanya pemeriksaan terhadap kegiatan pembelian
agar dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan
perusahaan.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan ditemukan beberapa kelemahan antara
lain; perusahaan tidak memiliki job description secara tertulis, fungsi
permintaan pembelian dilakukan oleh bagian pemasaran, transaksi
permintaan pembelian dan pesanan pembelian dilakukan secara lisan tanpa
dokumen tertulis, fungsi penerimaan barang dilakukan oleh bagian
pembelian, tidak dibuatnya check register dan voucher register, bukti
kas keluar tidak dicap “Lunas”, tidak adanya pemisahan dokumen yang
lunas dengan yang belum lunas.
Berdasar
pada permasalahan yang ditemukan, dapat dilihat bahwa fungsi pembelian
dan pencatatan utang belum cukup memadai. Untuk itu diajukan beberapa
saran perbaikan bagi manajemen perusahaan yaitu; dibuatnya job
description secara tertulis dan pembagian tugas bagi masing-masing
bagian, permintaan pembelian sebaiknya melalui gudang untuk itu harus
ada kordinasi antara bagian gudang dengan pemasaran, ciptakan sebuah
dokumen tertulis atas transaksi permintaan pembelian dan pesanan
pembelian, tugas penerimaan barang dapat diserahkan kepada bagian
gudang, buat check register dan voucher register untuk setiap
pengeluaran giro dan bukti kas keluar, beri cap/tanda “Lunas” pada
payment voucher yang sudah lunas, perlu adanya pemisahan dokumen yang
lunas dengan yang belum lunas sedini mungkin.
BAB II
PEMBAHASAN
- Fungsi Pembelian
Fungsi
pembelian sering dianggap fungsi yang paling penting dan berpengaruh
pada unit-unit operasi yang ada di perusahaan. Pada banyak perusahaan,
fungsi pembelian merupakan awal dari sebuah proses bisnis. Dengan tujuan
memenuhi permintaan pelanggan, perusahaan harus membeli barang-barang
kebutuhan dan bahan baku yang diminta, untuk mengumpulkan atau
memproduksi produkproduk perusahaan. Ini adalah proses dalam mendapatkan
barang-barang, bahan baku, komponen dan layanan yang merupakan tugas
utana dn tanggung jawab departemen pembelian.
Dalam sebuah perusahaan dimana terdapat sistem pembelian yang efektif
pembelian material dapat menghemat biaya bagi perusahaan.
2. Tujuan Pembelian
Tujuan
utama dalam audit manajemen fungsi pembelian adalah untuk menentukan
efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam membelanjakan sumber daya
keuangan mereka. Pada beberapa perusahaan sedang, pembelian utama
dilakukan oleh masing-masing departemen. Sebagai contohnya, fungsi
kontrol persediaan membeli bahan-bahan kebutuhan dan bahan baku untuk
memenuhi permintaan pelanggan langsung dari pemasok
Sebuah audit manajemen dilakukan karena terdapat tanda-tanda bahaya yang
ditemukan di perusahaan. Sebagai contoh, manajemen tingkat atas
seharusnya menyadari adanya peningkatan biaya dalam proses bisnis,
meskipun tak satupun kompetitor mengalami pengurangan yang sama pada
marjin laba.
Tanda-tanda bahaya tersebut mungkin mengindikasikan bahwa perusahaan
mengalami “ketidakefisienan biaya” dalam aktivitas pembeliannya
sehari-hari
Proses audit manajemen menggambarkan bahwa fungsi pembelian dapat
dimanfaatkan oleh perusahaan yang benar-benar memiliki fungsi pembelian
(departemen pembelian). Asumsinya, bahwa semua peerusahaan, tidak peduli
sebesar apa, seharusnya memiliki departemen pembelian (atau seseorang)
yang terpusat dan independen untuk mengontrol pengeluaran perusahaan
3. Ruang Lingkup Fungsi Pembelian dan Konsep Audit Manajemen Fungsi Pembelian
Fungsi
pembelian memiliki nilai dan arti penting bagi perusahaan karena sangat
menunjang operasional perusahaan.Audit manajemen fungsi pembelian harus
dilakukan dengan optimal untuk memastikan agar kegiatan operasional
perusahaan tidak sampai terhenti yang akan berakibat negatif bagi
perusahaan secara keseluruhan. Sasaran strategik fungsi pembelian
merupakan ukuran atau patokan yang digunakan untuk mengukur tingkat
efisiensi fungsi pembelian pada perusahaan. Tujuh sasaran strategik
fungsi pembelian yang harus dipahami meliputi hal-hal berikut.
1. Terjaminnya kesinambungan pasokan bahan mentah, bahan baku, dan bahan
penolong lainnya yang diperlukan dalam proses produksi.
2.
Mengupayakan terjaminnya persediaan bahan mentah dan suku cadang agar
berada pada tingkat yang aman
3. Tersedianya peralatan dan bahan pendukung produksi lainnya yang
diperlukan agar standar mutu dan ketepatan penggunaan dapat tercapai
4. Pengadaan bahan mentah, bahan baku, suku cadang, bahan lainnya, dan
aneka jasa yang diperlukan harus dilaksanakan dengan biaya yang serendah
mungkin
5. Pelaksanaan sistem pengawasan yang digunakan untuk memastikan bahwa
nilai dan biaya pengadaan telah sesuai, dengan terus-menerus melakukan
pengurangan biaya pembelian.
6. Komunikasi yang baik dengan pihak manajemen puncak dalam bentuk
informasi yang paling akurat mengenai bahan dan aneka jasa yang
dibutuhkan perusahaan.
7. Terwujudnya kerja sama dari unit kerja atau unit fungsional lain
dalam perusahaan untuk menjalankan fungsi pembelian dengan baik.
Siklus normal fungsi pembelian meliputi berikut ini
1. Penentuan kebutuhan, melalui Skedul Produksi Manufaktur, Penentuan
Penggantian Persediaan (Inventory Replenishment Requirement), Penentuan
Pembelian secara Khusus (Specialized Purchase Requirements), dan
Kebutuhan Operasional Sehari-hari
2. Otorisasi pembelian, yang dimulai dengan penerbitan Permintaan Barang
(Purchase Requisition) atau Perintah Kerja (Work Order) sampai
penerbitan Pesanan Pembelian (Purchase Order).
3. Prosedur tindak lanjut pemesanan.
4. Penyelesaian proses pengiriman.
5. Penyelesaian keuangan.
Terdapat 4 sasaran audit manajemen pada fungsi pembelian, yaitu berikut
ini.
1. Sasaran strategik fungsi pembelian.
2. Perencanaan operasional/induk
3. Tipe dan struktur organisasi pembelian.
4. Mekanisme pengendalian pembelian
Pada bab ini akan membahas audit proses pembelian untuk audit atas
laporan keuangan, konsep yang dicakup dengan review konsep pengakuan
beban dan kewajiban dengan penekanan khusus pada kategori beban. Fokus
utama dari bab ini adalah audit proses pembelian untuk audit atas
laporan keuangan
Topik-topik berikut yang terkait dengan proses pembelian :
• Jenis-jenis transaksi dan akun laporan keuangan yang terpengaruh
• Jenis-jenis dokumen dan catatan
• Fungsi-fungsi utama
• Pemisahan tugas fungsi
Jenis-jenis Transaksi dan akun laporan keuangan yang terpengaruh
Tiga jenis transaksi yang khususnya terdapat dalam proses pendapatan
adalah
• Pembelian barang dan jasa secara tunai atau kredit
• Pembayaran kewajiban yang timbul dari transkasi pembelian
• Retur barang kepada pemasok secara tunai atau kredit
Jenis-jenis dokumen dan catatan
Dokumen dan catatan yang terdapat dalam proses pendapatan :
• Permintaan Pembelian (Purchase Requisition)
Merupakan dokumen permintaan barang atau jasa dari individual atau
departemen yang berwenang dalam perusahaan
• Pesanan Pembelian (Purchase Order)
Dokumen ini mencantumkan deskripsi, kualitas, dan kuantitas, atau
informasi lain atas barang atau jasa yang hendak dibeli
• Laporan Penerimaan (receiving report)
Dokumen ini mencatat penerimaan barang.
• Faktur Vendor (Vendor Invoice)
Dokumen ini merupakan tagihan dari vendor
• Voucher
Dokumen ini seringkali digunakan perusahaan untuk mengawasi pembayaran
atas perolehan barang dan jasa.
• Register Voucher/Jurnal pembelian ( voucher register/purchases
journal)
Register voucher digunakan untuk mencatat voucher barang dan jasa.
• Buku besar pembantu utang usaha (Accounts payable subsidiary ledger)
Jika jurnal pembelian digunakan, buku besar pembantu mencatat transaksi
dan saldo utang ke vendor.
• Cek (check)
Dokumen ini, yang ditandatangani oleh pegawai yang berwenang merupakan
alat pembayaran barang atas jasa.
• Jurnal Pengeluaran kas/register cek ( cash disbursements journal/check
register)
Jurnal ini mencatat pengeluaran yang dilakukan dengan cek.
4. Fungsi – fungsi Utama
Tujuan pokok proses pembelian adalah memperoleh barang dan jasa pada
harga yang terendah, dengan kualitas dan jasa yang sesuai dengan
persyaratan dan menggunakan sumber dana kas untuk membayar barang dan
jasa tersebut secara efektif.
a. Permintaan (Requisitioning)
Fungsi pertama pada proses pembelian adalah permintaan barang atau jasa
oleh pegawai yang memiliki wewenang dari berbagai departemen atau area
fungsional dalam entitas.
b. Pembelian (Purchasing)
Fungsi pembelian melaksanakan pesanan pembelian yang sudah diotorisasi.
c. Penerimaan (Receiving)
Fungsi penerimaan bertanggung jawab atas penerimaan, perhitungan, dan
pemeriksaan barang yang diterima dari vendor.
d. Pemrosesan Faktur (Invoice Prosessing)
Departemen utang usaha memproses faktur untuk memastikan barang dan jasa
yang diterima di catat sebagai aktiva atau beban bersamaan dengan
pengakuan kewajiban yang timbul.
e. Pengeluaran (Disbursement)
Fungsi pengeluaran bertanggungjawab untuk menyiapkan dan menandatangani
cek yang akan di bayarkan ke vendor.
f. Utang usaha ( Account Payable)
Departemen utang usaha bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh
faktur vendor, pengeluaran kas, dan penyesuaian telah di catat dalam
catatan utang usaha.
g. Buku Besar (General Ledger)
Tujuan utama dari fungsi buku besar sehubungan dengan proses pembelian
adalah untuk memastikan bahwa seluruh pembelian, pengeluaran kas dan
utang telah diakumulasikan, diklasifikasikan, dan diringkas pada
akun-akun yang tepat.
h. Pemisahan Tugas Kunci
Salah-satu pengendalian yang terpenting dalam system akuntansi adalah
pemisahan tugas yang memadai. Oleh karena itu setiap individu yang
terlibat dalam fungsi –fungsi permintaan, pembelian dan penerimaan harus
terpisah dari fungsi-fungsi pemrosesan faktur, utang usaha, dan buku
besar.
5. Pedoman Audit Pembelian.
Bagian pembelian dalam melakukan tugasnya sesuai barang yang diperlukan
dan perlu mengetahui data dan keterangan tentang supplier mana yang
baik, harga pasar bahan/barang tersebut, cara-cara pengangkutan, jumlah
yang paling ekonomis untuk dipesan dan sebagainya.
Setelah permintaan pesanan datang dari bagian yang membutuhkan maka
bagian pembelian mengirimkan surat pesanan kepada calon supplier. Di
dalam surat pesanan ini jumlah yang dipesan, harga barang, cara
pcmbungkusan dan tanggal pesanan tersebut datang.
Selain itu dinyatakan pula apabila barang yang dipesan terbukti tidak
sesuai spesifikasi, pembeli berhak mengembalikannya.
Surat pesanan yang
dibuat banyaknya tergantung dari sistem administrasi/akuntansi
perusahaan yang bersangkutan. Sekurang-kurangnya diperlukan :
1 lembar untuk supplier
1 lembar untuk bagian penerimaan
1 lembar untuk bagian pemnbukuan
1 lembar untuk bagian yang membutuhkan pengadaan barang
Setelah supplier mengirimkan barang yang dipesan maka bagian penerimaan
akan mengaudit apakah barang yang diterima tersebut sesuai dengan apa
yang dipesan. Apabila barang telah diperiksa dan terbukti sesuai dengan
pesanan maka bagian penerimaan akan memberikan laporan kepada bagian
pembelian dan pesananditeruskan kebagian penyimpanan (gudang).
Laporan
penerimaan dibuat dalam beberapa rangkap antara lain:
1 lembar dikirim ke bagian pembelian
1 lembar dikirim ke bagian akuntansi
1 lembar dikirim ke bagian gudang
Di samping pengiriman barang yang dipesan, maka supplier juga
mengirimkan faktur pembelian yang diterima oleh bagian pembelian dan
diteruskan kepada bagian pembukuan. Selanjutnya apabila bagian produksi
memerlukan bahan/barang tersebut untuk proses produksinya, maka bagian
ini mengirimkan surat permintaan pemakaian bahan kepada bagian gudang,
rangkap dari surat ini dikirimkan pula pada bagian pembukuan/akuntansi
untuk dipakai dalam pencatatan perobahan persediaan (inventory records)
dan pencatatan akuntansi biaya. Dengan adanya surat permintaan pemakaian
bahan ini, maka bagian gudang mengeluarkan bahan yang diminta oleh
bagian produksi, sedangkan bagian akuntansi akan mencatat pengurangan
jumlah bahan serta pembebanan pada biaya produksi.
Dalam hubungannya uraian di atas dengan pedoman audit pembelian dan
pemakaian bahan yang dilakukan oleh internal auditor maka
pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan di atas adalah sangat berhubungan
sekali, apakah telah dijalankan dengan semestinya atau hanya berupa
catatan-catatan saja.
Setiap internal auditor didalam melaksanakan tugasnya melakukan audit
pembelian dan pemakaian bahan baku terlebih dahulu harus membuat rencana
audit sebelum melakukan tugas pelaksanaan audit. Perencanaan ini harus
didokumentasikan.
Dalam tugas perencanaan akan melakukan audit pendahuluan terhadap
pembelian dan pemakaian bahan baku untuk mendapatkan informasi yang
diperlukan mengenai semua aspek penting dari pelaksanaan pembelian dan
pemakaian bahan baku di perusahaan tersebut.
Informasi ini akan dipakai sebagai alat kerja dalam merencanakan tahap
pelaksanaan audit terhadap audit pembelian dan pemakaian bahan baku yang
sekaligus mencakup :
1. Menentukan tujuan dan ruang lingkup audit
2. Memperoleh informasi mengenai latar belakang kegiatan yang akan
diaudit
3. Menentukan sumber daya yang perlu untuk melakukan audit
4. Membicarakan dengan mereka yang terlibat dalam audit
5. Melakukan pemahaman dan survey lapangan, mengenai kegiatan dan
pengendalian yang akan diaudit, mengetabui titik berat audit dan minta
saran dari bagian yang diaudit
6. Membuat audit program
7. Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa audit akan disampaikan.
8. Mendapatkan persetujuan atas perencanaan audit
6. Hasil audit manajemen fungsi pembelian
Hasil audit manajemen fungsi pembelian adalah laporan yang berisi
temuan-temuan berupa ketidaksesuaian dengan prosedur, penyalahgunaan
wewenang, penyimpangan sistem, dan sebagainya yang perlu diperbaiki oleh
perusahaan dan juga rekomendasi yang perlu dilaksanakan manajemen untuk
memperbaiki temuan-temuan tersebut sehingga di masa depan dapat
diminimalkan atau dihilangkan
Melalui audit manajemen fungsi pembelian, tanggung jawab fungsi
pembelian dapat diwujudkan dengan baik, efektif, dan efisien. Tanggung
jawab itu setidaknya meliputi 2 hal sebagai berikut.
1. Penanganan informasi oleh fungsi pembelian telah dilakukan dengan
benar. Berbagai catatan yang akurat, seperti catatan mengenai proses
pembelian yang pernah dilakukan sebelumnya, daftar pemasok ataupun
proses pengiriman disimpan dan dimanfaatkan dengan baik.
2. Proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan dengan baik, seperti
melalui pengawasan terhadap permintaan barang/jasa, diupayakan lebih
dari satu penawaran yang diterima oleh perusahaan, analisis seluruh
penawaran yang masuk sampai dengan proses penerbitan PO, penerimaan
barang, dan penyelesaian pembayaran faktur.
7. TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG
A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG
1. Rencana Umum Pengadaan
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4. Pemilihan Sistem Pengadaan Barang
5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
7. Pemilihan Metode Evaluasi
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan
9. Pemilihan Jenis Kontrak
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan
B. PELAKSANAAN
1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan
Evaluasi Sistem Gugur
2. Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi
Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
3. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi
Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
4. Pelelangan Sederhana Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul
Dan Evaluasi Sistem Gugur
5. Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Dan
Pengadaan Langsung
6. Kontes
7. Pelelangan Gagal Dan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal
C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK/SPK
1. Penandatanganan Kontrak
2. Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang
7.
TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Rencana Umum Pengadaan
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4. Pemilihan Sistem Pengadaan
5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
7. Pemilihan Metode Evaluasi
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pelelangan
9. Pemilihan Jenis Kontrak
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan
B. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul
Evaluasi Sistem Gugur
2. Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem Gugur
3. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi
Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis.
4. Pelelangan Terbatas
5. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan
Langsung dan Pengadaan Langsung
6. Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal dan Tindak Lanjut
Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal
C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK
1. Penandatanganan Kontrak
2. Pelaksanaan Kontrak
8.
PERENCANAAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
A. KETENTUAN UMUM
1. Pengguna Anggaran (PA) menyusun dokumen rencana pengadaan
barang/jasa, yang mencakup:
a. Kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai
oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
b. Kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai
berdasarkan kerjasama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama
(co-financing), sepanjang diperlukan.
2. Rencana pengadaan tersebut akan menjadi bagian Rencana Kerja
Anggaran (RKA) dari K/L/D/I.
3. Kegiatan penyusunan rencana pengadaan meliputi:
a. identifikasi kebutuhan;
b. penyusunan dan penetapan rencana penganggaran;
c. penetapan kebijakan umum; dan
d. penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
B. IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
1. PA mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk
instansinya sesuai Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D).
2. Dalam mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa pada angka 1 di
atas, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah
ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan
yang sama, untuk memperoleh kebutuhan riil.
3. Hasil identifikasi kebutuhan riil barang/jasa pada angka 2 di
atas dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran K/L/D/I untuk pembahasan
dan penetapan di DPR/DPRD.
C. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGANGGARAN
1. PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan
barang/jasa, terdiri atas: biaya barang/jasa itu sendiri, biaya
pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses
pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Biaya pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya
pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain.
3. Biaya administrasi dapat terdiri dari:
a. biaya pengumuman pengadaan;
b. honorarium pejabat pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK,
ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan,
dan pejabat/tim lain yang diperlukan;
c. biaya survei lapangan/pasar;
d. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
pengadaan barang/jasa, antara lain: biaya pendapat ahli hukum kontrak,
biaya uji coba.
4. Biaya administrasi untuk kegiatan/pekerjaan yang akan
dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun
pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan harus
disediakan pada tahun anggaran berjalan.
D. PENETAPAN KEBIJAKAN UMUM
Penetapan Kebijakan Umum meliputi: pemaketan pekerjaan, cara
Pengadaan Barang/Jasa dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa.
1. Kebijakan Umum Tentang Pemaketan Pekerjaan Dalam menetapkan kebijakan
umum tentang pemaketan, PA wajib memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. pemaketan pengadaan barang/jasa wajib memaksimalkan penggunaan
produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil
b. nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sampai dengan
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil, kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi kecil.
c. menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan
prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan
kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
d. dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang
tersebar di beberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan
tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi
masing-masing;
e. dilarang menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan
menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau
besaran nilainya yang seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil;
f. dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket
dengan maksud untuk menghindari pelelangan;
g. dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur
pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak
obyektif.
2. Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan
PA menetapkan cara pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok
dan fungsi K/L/D/I dan sifat kegiatan yang akan dilaksanakan:
a. melalui swakelola yang merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh
K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain
dan/atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan menggunakan
tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar; atau
b. melalui penyedia barang/jasa baik sebagai badan usaha maupun
perorangan.
3. Kebijakan Umum tentang Organisasi Pengadaan
a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
membentuk organisasi pengadaan yang terdiri dari:
1) PPK;
2) ULP/Pejabat Pengadaan;
3) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
4) Tim lainnya yang diperlukan, antara lain: tim uji coba,
panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak.
b. Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang tergantung kebutuhan.
c. Anggota ULP/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk harus memahami:
tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang
bersangkutan, dan hukum perjanjian/kontrak.
d. Untuk menunjang pelaksanaan kontes/sayembara, Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menetapkan Tim Juri/Tim Ahli.
E. PENYUSUNAN KAK
PA
Menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang
sekurang-kurangnya memuat:
1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar
belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan,
serta jumlah tenaga yang diperlukan;
2. waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan
tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan
penyerahan barang/jasa;
3. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban
pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
F. PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN
1. PA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa di
masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas
setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD
sebelum pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP
2. K/L/D/I mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa pada
tahun anggaran berjalan yang kontraknya akan dilaksanakan pada tahun
anggaran yang akan datang.
3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di
atas, sekurang-kurangnya berisi:
a. nama dan alamat PA;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan nilai pekerjaan.
4. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilakukan di
website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE
BAB III
Kesimpulan
Fungsi pembelian sering dianggap fungsi yang paling penting dan
berpengaruh pada unit-unit operasi yang ada di perusahaan. Pada banyak
perusahaan, fungsi pembelian merupakan awal dari sebuah proses bisnis.
Dengan tujuan memenuhi permintaan pelanggan, perusahaan harus membeli
barang-barang kebutuhan dan bahan baku yang diminta, untuk mengumpulkan
atau memproduksi produkproduk perusahaan. Ini adalah proses dalam
mendapatkan barang-barang, bahan baku, komponen dan layanan yang
merupakan tugas utana dn tanggung jawab departemen pembelian.
Tujuan utama dalam audit manajemen fungsi pembelian adalah untuk
menentukan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam membelanjakan
sumber daya keuangan mereka. Pada beberapa perusahaan sedang, pembelian
utama dilakukan oleh masing-masing departemen. Sebagai contohnya, fungsi
kontrol persediaan membeli bahan-bahan kebutuhan dan bahan baku untuk
memenuhi permintaan pelanggan langsung dari pemasok
DAFTAR PUSTAKA
-
http://ngeblogwebid.blogspot.com/2009/12/konsep-dasar-dan-lingkup-audit.html
masodah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../audit+manajemen.ppt
- Bayangkara, IBK. Manajemen Audit Prosedur dan Implementasi. Salemba Empat. 2010
-
Hamilton, Alexander,Ph.D.”Manajemen Auditing, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penerbit Modern Business New York,1986.”
- B.Sawyer, Lawrence.”Audit Internal Sawyer, penerbit Salemba Empat,2003.”
- http://audit-proses-pembelian-dan-pengeluaran.html
2006-2-00796-AK-Abstrak
- http://AUDIT MANAJEMEN FUNGSI PEMBELIAN _ Thi's Blog.html