PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia
Tampilkan postingan dengan label something about kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label something about kuliah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Januari 2012

Tutorial Membuat Tabel Pada Joomla

Saya memakai joomla 1.6 dan ini adalah cara untuk membuat icon tabel terlihat pada editor artikelnya. Sebab apabila tidak diaktifkan tidak akan nampak :)
Tabel masuk dalam Plugin yang harus di aktifkan yang bernama tinyMCE . berikut ini adalah tutorialnya.
  1. Masuk ke Global Configuration yang ada di menu Site. Kemudian set “Default WYSIWYG Editor” menjadi “Editor – tinyMCE”
  2. Masuk ke User Manager. Pilih user yang ingin Anda set supaya menu tabel muncul apabila mau create new artikel. Masuk ke Parameter. Lihat Kolom “User Editor” dan pilih “Editor-tinyMCE”
  3. Masuk ke settingan plugin tinyMCE. Ke menu Extension – > Plugin Manager. Pilih tinyMCE. Lihar Parameter. Setting Functionality nya dengan “Extended”.
Nah begitu sajaa ... mudah bukan ??
untuk mengeceknya bisa kita buka postingan baru kita dann ... taraaa sudah ada icon tabel disana ..


created by endovus

semoga bermanfaat :)
Baca Selengkapnya...

Rabu, 28 Desember 2011

Makalah Audit Manajemen Keuangan

BAB I 
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH Selain laporan pencapaian proyek/program, laporan keuangan (yang diaudit) merupakan salah satu bentuk akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders. Laporan keuagaan merupakan salah satu informasi yang digunakan untuk pengambilan keputrusan ekonomis. Agar informasi tersebut dapat dipercaya maka laporan harus diaudit. Semakin kompleks transaksi yang terjadi di perusahaan, maka aturan standar akuntansi yang harus diikuti untuk membuat laporan keuangan juga semakin kompleks. Untuk memastikan kesesuaian laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dengan standart akuntansi yang ada, maka laporan keuanga perlu diaudit. Secara umum auditing merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai peryataan-peryataan tentang kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara peryataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, auditor menarik sebuah kesimpulan dan menyampaikan kesimpulan tersebut kepada pemakai atau pihak yang berkepentingan atas hasil audit.

2. PERUMUSAN MASALAH
Berdasar pada latar belakang diatas, diketahui bahwa laporan keuangan merupakan bagian yang penting bagi kelangsungan suatu perusahaan/organisasi. Dan untuk menentukan baik tidaknya suatu laporan audit, diperlukan audit yang berkualitas. Untuk mengahasilkan audit keuangan yang berkualitas, ada sebaiknya apabila kita mengetahui tentang :
1. Apa itu audit laporan keuangan.
2. Tahapan audit laporan keuangan.
3. Standar auditing
4. Audit Delay


BAB II 
PEMBAHASAN
Audit Laporan Keuangan.
Menurut Boynton dan Kell (2003:6), Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum. Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1. Penerimaan Penugasan Audit. Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a. Mengevaluasi integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c. Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d. Menilai independensi.
e. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f. Membuat surat penugasan audit.
2. Perencanaan Audit. Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a. Memahami bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan prosedur analitik.
c. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d. Mempertimbangkan risiko bawaan.
e. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f. Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g. Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h. Memahami struktur pengendalian intern klien.
3. Pelaksanaan Pengujian
Audit Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.
4. Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.
Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya.
Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya. Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya.
Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a. Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion) Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion) Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6. Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion) Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.

Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik Sebelum tahun 2003, berdasarkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005). Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.
Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yangdipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b. Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c. Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan. d. Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
2. Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3. Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan
4. kemungkinan adanya kerugian.
5. Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan.

b. Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.

Audit Delay

Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan me
nunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan.
Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.
Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1. preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2. auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3. total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Baca Selengkapnya...

Sabtu, 19 November 2011

Mahasiswa Tingkat Akhir



Ane baru ngrasain derita jadi mahasiswi tingkat akhir nih . Banyak kegalauan :)

1. Rajin ke Perpustakaan
Mahasiswa tingkat akhir, pastinya disuruh banyak cari referensi, ntah itu jurnal ato skripsi dari alumni, n mau g mau mereka cari bahan di perpus kampus ato perpus daerah... Kalo yg awalnya mereka cuma sekali dalam 1 semester ke perpus, bisa dipastikan dengan adanya skripsi mereka harus ke perpus berkali-kali, biar dapet refrensi banyak

2. Rajin Searching
Selain ke perpus, banyak mahasiswa yg diharuskan cari-cari bahan tambahan di internet, mau ga mau (pasti mau) mereka searching bisa sampe berjama-jam lamanya.. heheheh tp ujung2nya kebanyakan ngaskus & fesbuk ketimbang cari bahan.

3. Rajin beli kertas & tinta
Kalo yang ini pasti gan, mahasiswa pasti membutuhkan yg namanya kertas n tinta untuk ngeprint skripsi yg dah mereka buat... tp g jarang jg, mahasiswa jadi boros sama kertas, alasannya kalo tiap bab di konsulkan ke dosen, biasanya banyak yg dicoret2 dan harus ngulang lagi

4. Begadang
99% kemungkinan banyak mahasiswa yang begadang, apalagi kalo sudah masuk dead line.. wuuiihh bisa ampe jam 2 malem, jam 3, jam 4 shubuh.. bahkan sampe g tidur gara2 bikin skripsi nyambi fesbukan.

5. Makan ga teratur
Kadang terlalu sibuknya mahasiswa, dari kost, kampus, perpus, ketemu dosen dan blaa blaaa blaaaaa nyebabkan mereka makannya g teratur... pagi sarapan, siang ngemil doank, malem g makan, tp tengah malam sambil begadang mereka ngemil lagi

6. Duit cekak
cekak ato malah sama sekali kagak punya duit udah biasa di kalangan mahasiswa.. yaaapp jalan satu2nya adalah ngutang. udah g terhitung berapa banyak mahasiswa di indonesia yg ngutang untuk menutupi krisis di akhir semesternya.. mo minta kiriman ortu, malu karena bulan ini minta 2x... Kalo untuk tingkat akgir, ada juga yang ngadain riset ato analisa, dan membutuhkan dana yg lumayan banyak... bisa jadi satu sampel analisa biaya peneliatian ampe 300 rbu, bayangkan aja klo banyak sampel yg mesti diteliti... tambah bokek ajaa deh si mahasiswa

7. Nunggu Dosen Ampe Kering
Males banget ga sih, klo mesti nunggu dosen yang g pasti datengnya, ditelpon janjinya 1 ato 2 jam lagi ternyata setelah berjam2 g nongol juga.. ammmpooooonnn dahhhhh

8. Riset gagal
Disini parahnya gan, klo misalkan riset ato analisa gagal ditengah jalan ,apalgi kalo sudah didesak dosen untuk cepet selesai.. apa tambah g gondok kita... bayangkan berapa usaha yg kita lakukan, berapa duit yang kita keluarkan.. so sadddd

9. D.O.W.N
jangan sampe ini terjadi sama Bro2 sekalian, ngerasa putus asa, n g ada semangatnya lagi, hal ini bisa terjadi karena :riset gagal, jenuh, ngeliat temennya sudah kelar, minder dll... ketika kita ngerasa down, cari variasi baru ato refresh kan pikiran sejenak untuk ninggalkan masalah skripsi.. yang penting cari suasana baru. Tp inget jangan terlalu kebawa enak, ntar skripsinya dilupaian berabe

10. Emosi Gak Stabil
Mungkin karena pengaruh suasana, mahasiswa kadang2 jadi emosional.. kadang marah2 g jelas, kadang nangis, kadang ngurung diri dikamar.. yaaacchh ngebayangin skripsi mereka yang g kelar.. memang g semua, tp pasti ada beberapa... terus juga nih yang punya pacar siap2 aja tuh pacarnya jadi bulanbulanan :O

http://www.osserem.me/2011/11/beginilah-nasib-mahasiswai-tingkat.html Baca Selengkapnya...

Labels

Template by:

Free Blog Templates