PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia
Tampilkan postingan dengan label audit manajemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label audit manajemen. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Desember 2011

MAKALAH AUDIT PEMBELIAN

BAB I 
PENDAHULUAN 

1. LATAR BELAKANG MASALAH 

Kegiatan pembelian dalam perusahaan dagang dan kegiatan pengedaan pada instansi pemerintah atau perusahaan selain manufaacture memegang peranan yang sangat penting, karena dari sinilah proses operasional perusahaan dimulai. Kegiatan pembelian dapat terus berlangsung baik apabila prosedur pencatatan dan pembayaran hutang juga terselenggara dengan baik. Untuk itu perlu adanya pemeriksaan terhadap kegiatan pembelian agar dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan perusahaan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan ditemukan beberapa kelemahan antara lain; perusahaan tidak memiliki job description secara tertulis, fungsi permintaan pembelian dilakukan oleh bagian pemasaran, transaksi permintaan pembelian dan pesanan pembelian dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis, fungsi penerimaan barang dilakukan oleh bagian pembelian, tidak dibuatnya check register dan voucher register, bukti kas keluar tidak dicap “Lunas”, tidak adanya pemisahan dokumen yang lunas dengan yang belum lunas.

2. PERUMUSAN MASALAH

Berdasar pada permasalahan yang ditemukan, dapat dilihat bahwa fungsi pembelian dan pencatatan utang belum cukup memadai. Untuk itu diajukan beberapa saran perbaikan bagi manajemen perusahaan yaitu; dibuatnya job description secara tertulis dan pembagian tugas bagi masing-masing bagian, permintaan pembelian sebaiknya melalui gudang untuk itu harus ada kordinasi antara bagian gudang dengan pemasaran, ciptakan sebuah dokumen tertulis atas transaksi permintaan pembelian dan pesanan pembelian, tugas penerimaan barang dapat diserahkan kepada bagian gudang, buat check register dan voucher register untuk setiap pengeluaran giro dan bukti kas keluar, beri cap/tanda “Lunas” pada payment voucher yang sudah lunas, perlu adanya pemisahan dokumen yang lunas dengan yang belum lunas sedini mungkin. 

BAB II 
PEMBAHASAN 
  1. Fungsi Pembelian 
Fungsi pembelian sering dianggap fungsi yang paling penting dan berpengaruh pada unit-unit operasi yang ada di perusahaan. Pada banyak perusahaan, fungsi pembelian merupakan awal dari sebuah proses bisnis. Dengan tujuan memenuhi permintaan pelanggan, perusahaan harus membeli barang-barang kebutuhan dan bahan baku yang diminta, untuk mengumpulkan atau memproduksi produkproduk perusahaan. Ini adalah proses dalam mendapatkan barang-barang, bahan baku, komponen dan layanan yang merupakan tugas utana dn tanggung jawab departemen pembelian. Dalam sebuah perusahaan dimana terdapat sistem pembelian yang efektif pembelian material dapat menghemat biaya bagi perusahaan.
    2. Tujuan Pembelian
Tujuan utama dalam audit manajemen fungsi pembelian adalah untuk menentukan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam membelanjakan sumber daya keuangan mereka. Pada beberapa perusahaan sedang, pembelian utama dilakukan oleh masing-masing departemen. Sebagai contohnya, fungsi kontrol persediaan membeli bahan-bahan kebutuhan dan bahan baku untuk memenuhi permintaan pelanggan langsung dari pemasok Sebuah audit manajemen dilakukan karena terdapat tanda-tanda bahaya yang ditemukan di perusahaan. Sebagai contoh, manajemen tingkat atas seharusnya menyadari adanya peningkatan biaya dalam proses bisnis, meskipun tak satupun kompetitor mengalami pengurangan yang sama pada marjin laba. Tanda-tanda bahaya tersebut mungkin mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami “ketidakefisienan biaya” dalam aktivitas pembeliannya sehari-hari Proses audit manajemen menggambarkan bahwa fungsi pembelian dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang benar-benar memiliki fungsi pembelian (departemen pembelian). Asumsinya, bahwa semua peerusahaan, tidak peduli sebesar apa, seharusnya memiliki departemen pembelian (atau seseorang) yang terpusat dan independen untuk mengontrol pengeluaran perusahaan
     3. Ruang Lingkup Fungsi Pembelian dan Konsep Audit Manajemen Fungsi Pembelian
Fungsi pembelian memiliki nilai dan arti penting bagi perusahaan karena sangat menunjang operasional perusahaan.Audit manajemen fungsi pembelian harus dilakukan dengan optimal untuk memastikan agar kegiatan operasional perusahaan tidak sampai terhenti yang akan berakibat negatif bagi perusahaan secara keseluruhan. Sasaran strategik fungsi pembelian merupakan ukuran atau patokan yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi fungsi pembelian pada perusahaan. Tujuh sasaran strategik fungsi pembelian yang harus dipahami meliputi hal-hal berikut.
1. Terjaminnya kesinambungan pasokan bahan mentah, bahan baku, dan bahan penolong lainnya yang diperlukan dalam proses produksi.
2. Mengupayakan terjaminnya persediaan bahan mentah dan suku cadang agar berada pada tingkat yang aman
3. Tersedianya peralatan dan bahan pendukung produksi lainnya yang diperlukan agar standar mutu dan ketepatan penggunaan dapat tercapai
4. Pengadaan bahan mentah, bahan baku, suku cadang, bahan lainnya, dan aneka jasa yang diperlukan harus dilaksanakan dengan biaya yang serendah mungkin
5. Pelaksanaan sistem pengawasan yang digunakan untuk memastikan bahwa nilai dan biaya pengadaan telah sesuai, dengan terus-menerus melakukan pengurangan biaya pembelian.
6. Komunikasi yang baik dengan pihak manajemen puncak dalam bentuk informasi yang paling akurat mengenai bahan dan aneka jasa yang dibutuhkan perusahaan.
7. Terwujudnya kerja sama dari unit kerja atau unit fungsional lain dalam perusahaan untuk menjalankan fungsi pembelian dengan baik.

Siklus normal fungsi pembelian meliputi berikut ini
1. Penentuan kebutuhan, melalui Skedul Produksi Manufaktur, Penentuan Penggantian Persediaan (Inventory Replenishment Requirement), Penentuan Pembelian secara Khusus (Specialized Purchase Requirements), dan Kebutuhan Operasional Sehari-hari
2. Otorisasi pembelian, yang dimulai dengan penerbitan Permintaan Barang (Purchase Requisition) atau Perintah Kerja (Work Order) sampai penerbitan Pesanan Pembelian (Purchase Order).
3. Prosedur tindak lanjut pemesanan.
4. Penyelesaian proses pengiriman.
5. Penyelesaian keuangan.
Terdapat 4 sasaran audit manajemen pada fungsi pembelian, yaitu berikut ini.
1. Sasaran strategik fungsi pembelian.
2. Perencanaan operasional/induk
3. Tipe dan struktur organisasi pembelian.
4. Mekanisme pengendalian pembelian

Pada bab ini akan membahas audit proses pembelian untuk audit atas laporan keuangan, konsep yang dicakup dengan review konsep pengakuan beban dan kewajiban dengan penekanan khusus pada kategori beban. Fokus utama dari bab ini adalah audit proses pembelian untuk audit atas laporan keuangan

Topik-topik berikut yang terkait dengan proses pembelian :
• Jenis-jenis transaksi dan akun laporan keuangan yang terpengaruh
• Jenis-jenis dokumen dan catatan
• Fungsi-fungsi utama
• Pemisahan tugas fungsi Jenis-jenis Transaksi dan akun laporan keuangan yang terpengaruh Tiga jenis transaksi yang khususnya terdapat dalam proses pendapatan adalah
• Pembelian barang dan jasa secara tunai atau kredit
• Pembayaran kewajiban yang timbul dari transkasi pembelian
• Retur barang kepada pemasok secara tunai atau kredit

Jenis-jenis dokumen dan catatan Dokumen dan catatan yang terdapat dalam proses pendapatan :
• Permintaan Pembelian (Purchase Requisition) Merupakan dokumen permintaan barang atau jasa dari individual atau departemen yang berwenang dalam perusahaan
• Pesanan Pembelian (Purchase Order) Dokumen ini mencantumkan deskripsi, kualitas, dan kuantitas, atau informasi lain atas barang atau jasa yang hendak dibeli
• Laporan Penerimaan (receiving report) Dokumen ini mencatat penerimaan barang.
• Faktur Vendor (Vendor Invoice) Dokumen ini merupakan tagihan dari vendor
• Voucher Dokumen ini seringkali digunakan perusahaan untuk mengawasi pembayaran atas perolehan barang dan jasa.
• Register Voucher/Jurnal pembelian ( voucher register/purchases journal) Register voucher digunakan untuk mencatat voucher barang dan jasa.
• Buku besar pembantu utang usaha (Accounts payable subsidiary ledger) Jika jurnal pembelian digunakan, buku besar pembantu mencatat transaksi dan saldo utang ke vendor.
• Cek (check) Dokumen ini, yang ditandatangani oleh pegawai yang berwenang merupakan alat pembayaran barang atas jasa.
• Jurnal Pengeluaran kas/register cek ( cash disbursements journal/check register)
Jurnal ini mencatat pengeluaran yang dilakukan dengan cek.

4. Fungsi – fungsi Utama
Tujuan pokok proses pembelian adalah memperoleh barang dan jasa pada harga yang terendah, dengan kualitas dan jasa yang sesuai dengan persyaratan dan menggunakan sumber dana kas untuk membayar barang dan jasa tersebut secara efektif.
a. Permintaan (Requisitioning)
Fungsi pertama pada proses pembelian adalah permintaan barang atau jasa oleh pegawai yang memiliki wewenang dari berbagai departemen atau area fungsional dalam entitas.
b. Pembelian (Purchasing)
Fungsi pembelian melaksanakan pesanan pembelian yang sudah diotorisasi.
c. Penerimaan (Receiving)
Fungsi penerimaan bertanggung jawab atas penerimaan, perhitungan, dan pemeriksaan barang yang diterima dari vendor.
d. Pemrosesan Faktur (Invoice Prosessing)
Departemen utang usaha memproses faktur untuk memastikan barang dan jasa yang diterima di catat sebagai aktiva atau beban bersamaan dengan pengakuan kewajiban yang timbul.
e. Pengeluaran (Disbursement)
Fungsi pengeluaran bertanggungjawab untuk menyiapkan dan menandatangani cek yang akan di bayarkan ke vendor.
f. Utang usaha ( Account Payable)
Departemen utang usaha bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh faktur vendor, pengeluaran kas, dan penyesuaian telah di catat dalam catatan utang usaha.
g. Buku Besar (General Ledger)
Tujuan utama dari fungsi buku besar sehubungan dengan proses pembelian adalah untuk memastikan bahwa seluruh pembelian, pengeluaran kas dan utang telah diakumulasikan, diklasifikasikan, dan diringkas pada akun-akun yang tepat.
h. Pemisahan Tugas Kunci
Salah-satu pengendalian yang terpenting dalam system akuntansi adalah pemisahan tugas yang memadai. Oleh karena itu setiap individu yang terlibat dalam fungsi –fungsi permintaan, pembelian dan penerimaan harus terpisah dari fungsi-fungsi pemrosesan faktur, utang usaha, dan buku besar.
5. Pedoman Audit Pembelian.
Bagian pembelian dalam melakukan tugasnya sesuai barang yang diperlukan dan perlu mengetahui data dan keterangan tentang supplier mana yang baik, harga pasar bahan/barang tersebut, cara-cara pengangkutan, jumlah yang paling ekonomis untuk dipesan dan sebagainya. Setelah permintaan pesanan datang dari bagian yang membutuhkan maka bagian pembelian mengirimkan surat pesanan kepada calon supplier. Di dalam surat pesanan ini jumlah yang dipesan, harga barang, cara pcmbungkusan dan tanggal pesanan tersebut datang. Selain itu dinyatakan pula apabila barang yang dipesan terbukti tidak sesuai spesifikasi, pembeli berhak mengembalikannya.
Surat pesanan yang dibuat banyaknya tergantung dari sistem administrasi/akuntansi perusahaan yang bersangkutan. Sekurang-kurangnya diperlukan :
1 lembar untuk supplier
1 lembar untuk bagian penerimaan
1 lembar untuk bagian pemnbukuan
1 lembar untuk bagian yang membutuhkan pengadaan barang

Setelah supplier mengirimkan barang yang dipesan maka bagian penerimaan akan mengaudit apakah barang yang diterima tersebut sesuai dengan apa yang dipesan. Apabila barang telah diperiksa dan terbukti sesuai dengan pesanan maka bagian penerimaan akan memberikan laporan kepada bagian pembelian dan pesananditeruskan kebagian penyimpanan (gudang).
Laporan penerimaan dibuat dalam beberapa rangkap antara lain:
1 lembar dikirim ke bagian pembelian
1 lembar dikirim ke bagian akuntansi
1 lembar dikirim ke bagian gudang

Di samping pengiriman barang yang dipesan, maka supplier juga mengirimkan faktur pembelian yang diterima oleh bagian pembelian dan diteruskan kepada bagian pembukuan. Selanjutnya apabila bagian produksi memerlukan bahan/barang tersebut untuk proses produksinya, maka bagian ini mengirimkan surat permintaan pemakaian bahan kepada bagian gudang, rangkap dari surat ini dikirimkan pula pada bagian pembukuan/akuntansi untuk dipakai dalam pencatatan perobahan persediaan (inventory records) dan pencatatan akuntansi biaya. Dengan adanya surat permintaan pemakaian bahan ini, maka bagian gudang mengeluarkan bahan yang diminta oleh bagian produksi, sedangkan bagian akuntansi akan mencatat pengurangan jumlah bahan serta pembebanan pada biaya produksi.

Dalam hubungannya uraian di atas dengan pedoman audit pembelian dan pemakaian bahan yang dilakukan oleh internal auditor maka pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan di atas adalah sangat berhubungan sekali, apakah telah dijalankan dengan semestinya atau hanya berupa catatan-catatan saja.
Setiap internal auditor didalam melaksanakan tugasnya melakukan audit pembelian dan pemakaian bahan baku terlebih dahulu harus membuat rencana audit sebelum melakukan tugas pelaksanaan audit. Perencanaan ini harus didokumentasikan.

Dalam tugas perencanaan akan melakukan audit pendahuluan terhadap pembelian dan pemakaian bahan baku untuk mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai semua aspek penting dari pelaksanaan pembelian dan pemakaian bahan baku di perusahaan tersebut.
Informasi ini akan dipakai sebagai alat kerja dalam merencanakan tahap pelaksanaan audit terhadap audit pembelian dan pemakaian bahan baku yang sekaligus mencakup :
1. Menentukan tujuan dan ruang lingkup audit
2. Memperoleh informasi mengenai latar belakang kegiatan yang akan diaudit
3. Menentukan sumber daya yang perlu untuk melakukan audit
4. Membicarakan dengan mereka yang terlibat dalam audit
5. Melakukan pemahaman dan survey lapangan, mengenai kegiatan dan pengendalian yang akan diaudit, mengetabui titik berat audit dan minta saran dari bagian yang diaudit
6. Membuat audit program
7. Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa audit akan disampaikan.
8. Mendapatkan persetujuan atas perencanaan audit

6. Hasil audit manajemen fungsi pembelian
Hasil audit manajemen fungsi pembelian adalah laporan yang berisi temuan-temuan berupa ketidaksesuaian dengan prosedur, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan sistem, dan sebagainya yang perlu diperbaiki oleh perusahaan dan juga rekomendasi yang perlu dilaksanakan manajemen untuk memperbaiki temuan-temuan tersebut sehingga di masa depan dapat diminimalkan atau dihilangkan

Melalui audit manajemen fungsi pembelian, tanggung jawab fungsi pembelian dapat diwujudkan dengan baik, efektif, dan efisien. Tanggung jawab itu setidaknya meliputi 2 hal sebagai berikut.
1. Penanganan informasi oleh fungsi pembelian telah dilakukan dengan benar. Berbagai catatan yang akurat, seperti catatan mengenai proses pembelian yang pernah dilakukan sebelumnya, daftar pemasok ataupun proses pengiriman disimpan dan dimanfaatkan dengan baik.
2. Proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan dengan baik, seperti melalui pengawasan terhadap permintaan barang/jasa, diupayakan lebih dari satu penawaran yang diterima oleh perusahaan, analisis seluruh penawaran yang masuk sampai dengan proses penerbitan PO, penerimaan barang, dan penyelesaian pembayaran faktur.

7. TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG

A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG
1. Rencana Umum Pengadaan
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4. Pemilihan Sistem Pengadaan Barang
5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
7. Pemilihan Metode Evaluasi
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan
9. Pemilihan Jenis Kontrak
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan

B. PELAKSANAAN
1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan Evaluasi Sistem Gugur
2. Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
3. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
4. Pelelangan Sederhana Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan Evaluasi Sistem Gugur
5. Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Dan Pengadaan Langsung
6. Kontes
7. Pelelangan Gagal Dan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal

C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK/SPK
1. Penandatanganan Kontrak
2. Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang

7. TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI

A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI

1. Rencana Umum Pengadaan
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4. Pemilihan Sistem Pengadaan
5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
7. Pemilihan Metode Evaluasi
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pelelangan
9. Pemilihan Jenis Kontrak
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan

B. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Evaluasi Sistem Gugur
2. Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur
3. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis.
4. Pelelangan Terbatas
5. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung 6. Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal

C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK 1. Penandatanganan Kontrak
2. Pelaksanaan Kontrak

8. PERENCANAAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
A. KETENTUAN UMUM

1. Pengguna Anggaran (PA) menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa, yang mencakup:
a. Kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
b. Kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerjasama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
2. Rencana pengadaan tersebut akan menjadi bagian Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari K/L/D/I.
3. Kegiatan penyusunan rencana pengadaan meliputi:
a. identifikasi kebutuhan;
b. penyusunan dan penetapan rencana penganggaran;
c. penetapan kebijakan umum; dan
d. penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

B. IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
1. PA mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk instansinya sesuai Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D).
2. Dalam mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa pada angka 1 di atas, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh kebutuhan riil.
3. Hasil identifikasi kebutuhan riil barang/jasa pada angka 2 di atas dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran K/L/D/I untuk pembahasan dan penetapan di DPR/DPRD.

C. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGANGGARAN
1. PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, terdiri atas: biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Biaya pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain. 3. Biaya administrasi dapat terdiri dari:
a. biaya pengumuman pengadaan;
b. honorarium pejabat pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan pejabat/tim lain yang diperlukan;
c. biaya survei lapangan/pasar;
d. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa, antara lain: biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba.
4. Biaya administrasi untuk kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan harus disediakan pada tahun anggaran berjalan.

D. PENETAPAN KEBIJAKAN UMUM
Penetapan Kebijakan Umum meliputi: pemaketan pekerjaan, cara Pengadaan Barang/Jasa dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa.
1. Kebijakan Umum Tentang Pemaketan Pekerjaan Dalam menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan, PA wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. pemaketan pengadaan barang/jasa wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
b. nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
c. menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
d. dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing;
e. dilarang menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya yang seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
f. dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan;
g. dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
2. Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan PA menetapkan cara pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I dan sifat kegiatan yang akan dilaksanakan:
a. melalui swakelola yang merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar; atau
b. melalui penyedia barang/jasa baik sebagai badan usaha maupun perorangan.
3. Kebijakan Umum tentang Organisasi Pengadaan
a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi membentuk organisasi pengadaan yang terdiri dari:
1) PPK;
2) ULP/Pejabat Pengadaan;
3) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
4) Tim lainnya yang diperlukan, antara lain: tim uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak.
b. Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tergantung kebutuhan.
c. Anggota ULP/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk harus memahami: tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, dan hukum perjanjian/kontrak.
d. Untuk menunjang pelaksanaan kontes/sayembara, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menetapkan Tim Juri/Tim Ahli.
E. PENYUSUNAN KAK PA
Menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang sekurang-kurangnya memuat:
1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
2. waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
3. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.

F. PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN

1. PA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD sebelum pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP
2. K/L/D/I mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa pada tahun anggaran berjalan yang kontraknya akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang.
3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, sekurang-kurangnya berisi:
a. nama dan alamat PA;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan d. perkiraan nilai pekerjaan.
4. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilakukan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE

BAB III 
Kesimpulan

Fungsi pembelian sering dianggap fungsi yang paling penting dan berpengaruh pada unit-unit operasi yang ada di perusahaan. Pada banyak perusahaan, fungsi pembelian merupakan awal dari sebuah proses bisnis. Dengan tujuan memenuhi permintaan pelanggan, perusahaan harus membeli barang-barang kebutuhan dan bahan baku yang diminta, untuk mengumpulkan atau memproduksi produkproduk perusahaan. Ini adalah proses dalam mendapatkan barang-barang, bahan baku, komponen dan layanan yang merupakan tugas utana dn tanggung jawab departemen pembelian. Tujuan utama dalam audit manajemen fungsi pembelian adalah untuk menentukan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam membelanjakan sumber daya keuangan mereka. Pada beberapa perusahaan sedang, pembelian utama dilakukan oleh masing-masing departemen. Sebagai contohnya, fungsi kontrol persediaan membeli bahan-bahan kebutuhan dan bahan baku untuk memenuhi permintaan pelanggan langsung dari pemasok

DAFTAR PUSTAKA
  • http://ngeblogwebid.blogspot.com/2009/12/konsep-dasar-dan-lingkup-audit.html masodah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../audit+manajemen.ppt
  • Bayangkara, IBK. Manajemen Audit Prosedur dan Implementasi. Salemba Empat. 2010
  • Hamilton, Alexander,Ph.D.”Manajemen Auditing, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penerbit Modern Business New York,1986.” 
  • B.Sawyer, Lawrence.”Audit Internal Sawyer, penerbit Salemba Empat,2003.” 
  • http://audit-proses-pembelian-dan-pengeluaran.html 2006-2-00796-AK-Abstrak 
  • http://AUDIT MANAJEMEN FUNGSI PEMBELIAN _ Thi's Blog.html
Baca Selengkapnya...

Makalah Audit Manajemen Keuangan

BAB I 
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH Selain laporan pencapaian proyek/program, laporan keuangan (yang diaudit) merupakan salah satu bentuk akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders. Laporan keuagaan merupakan salah satu informasi yang digunakan untuk pengambilan keputrusan ekonomis. Agar informasi tersebut dapat dipercaya maka laporan harus diaudit. Semakin kompleks transaksi yang terjadi di perusahaan, maka aturan standar akuntansi yang harus diikuti untuk membuat laporan keuangan juga semakin kompleks. Untuk memastikan kesesuaian laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dengan standart akuntansi yang ada, maka laporan keuanga perlu diaudit. Secara umum auditing merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai peryataan-peryataan tentang kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara peryataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, auditor menarik sebuah kesimpulan dan menyampaikan kesimpulan tersebut kepada pemakai atau pihak yang berkepentingan atas hasil audit.

2. PERUMUSAN MASALAH
Berdasar pada latar belakang diatas, diketahui bahwa laporan keuangan merupakan bagian yang penting bagi kelangsungan suatu perusahaan/organisasi. Dan untuk menentukan baik tidaknya suatu laporan audit, diperlukan audit yang berkualitas. Untuk mengahasilkan audit keuangan yang berkualitas, ada sebaiknya apabila kita mengetahui tentang :
1. Apa itu audit laporan keuangan.
2. Tahapan audit laporan keuangan.
3. Standar auditing
4. Audit Delay


BAB II 
PEMBAHASAN
Audit Laporan Keuangan.
Menurut Boynton dan Kell (2003:6), Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum. Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1. Penerimaan Penugasan Audit. Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a. Mengevaluasi integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c. Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d. Menilai independensi.
e. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f. Membuat surat penugasan audit.
2. Perencanaan Audit. Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a. Memahami bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan prosedur analitik.
c. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d. Mempertimbangkan risiko bawaan.
e. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f. Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g. Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h. Memahami struktur pengendalian intern klien.
3. Pelaksanaan Pengujian
Audit Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.
4. Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.
Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya.
Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya. Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya.
Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a. Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion) Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion) Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6. Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion) Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.

Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik Sebelum tahun 2003, berdasarkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005). Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.
Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yangdipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b. Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c. Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan. d. Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
2. Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3. Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan
4. kemungkinan adanya kerugian.
5. Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan.

b. Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.

Audit Delay

Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan me
nunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan.
Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.
Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1. preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2. auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3. total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Baca Selengkapnya...

Jumat, 09 Desember 2011

Contoh Kasus Audit Managemen Keuangan

berikut ini adalah contoh kasus audit managemen keuangan dan penyelesaiannya . Kasus dikutip dari berita detikbandung dan analisis saya buat sendiri dan bisa didownload pada link dibawah ini

http://www.ziddu.com/download/17753636/analisis2.docx.html



PT DI Krisis Karena Pendapatan dan Pengeluaran Tak Seimbang
dikutip dari Tya Eka Yulianti - detikBandung


Bandung - Keterlambatan pembayaran gaji dan berhentinya jaminan pelayanan kesehatan ribuan karyawan PT DI, terjadi akibat adanya ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran perusahaan.

Hal itu dikatakan Humas PT DI Rakhendi Triyatna saat dihubungi melalui telepon Kamis malam (10/2/2011). "Mudah-mudahan masalah keuangan ini juga dapat segera diatasi. Adanya miss (ketidakseimbangan keuangan-red) karena kita sudah belanja sekian, sementara pendapatan dari kontrak terlambat. Tapi secara bertahap akan kita atasi bersama," tuturnya.

Menurutnya, saat ini PT DI tengah berjuang untuk mengembalikan performa perusahaan agar menjadi stabil. Untuk mengembalikan stabilitas perusahaan, ia pun meminta seluruh stakeholder termasuk karyawan untuk bekerjasama.

"Saat ini kami berusaha agar pemasukan kembali normal dan kepercayaan meningkat. Sekarang bisa dikatakan perusahaan sedang memasuki tahap stabilitas. Sampai nanti tahun 2013 akan ada pertumbuhan. Masalah ini memerlukan pengertian yang mendalam, karena persoalan ini komprehensif. Karyawan pun mengerti bena situasinya, semuanya membutuhkan kerja keras dari semua pihak. Karyawan telah begitu baik dan bersabar, kami begitu berterimakasih," tuturnya.

Rakhendi mengungkapkan, PT DI telah diambil alih oleh PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset) pada akhir 2010. Dikelolanya PT DI oleh PT PPA menurutnya adalah respon pemerintah atas masalah yang tengah dihadapi PT DI.

"Ada suntikan modal baru atau apa, saya belum tahu. Yang pasti perusahaan akan direvitalisasi," kata Rakhendi.

Sebelumnya pihak karyawan mengeluhkan soal keterlambatan gaji sejak lima bulan terakhir. Tak hanya itu, jaminan kesehatan pun dihentikan. Saat ini jumlah karyawan PT DI 3 ribu orang.
Bangkit Lewat Ketiak Sayap Airbus

Dalam beberapa kesempatan, Prof Dr Ing Bacharuddin Jusuf Habibie mengaku sangat kecewa melihat nasib PT Dirgantara Indonesia. Sebab, industri pesawat terbang yang dirintisnya itu kini jalan di tempat. Bagaimana kondisinya sekarang?
---
" KITA pernah mengembangkan sendiri pesawat terbang CN-235 dan N-250 untuk membuktikan bahwa SDM Indonesia mampu menguasai dan mengembangkan teknologi secanggih apa pun. Di mana itu semua sekarang?" tegas B.J. Habibie, mantan presiden RI, di depan peserta kuliah umum bertema Filsafat dan Teknologi untuk Pembangunan di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat lalu (12/3).

Ya, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) memang tidak bisa dibandingkan dengan ketika perusahaan itu masih bernama Industri Pesawat Terbang Nurtanio (IPTN) dan Habibie masih menjabat presiden direktur. Saat itu IPTN memiliki 16 ribu karyawan. Kompleks gedung IPTN di kawasan Jalan Pajajaran, Bandung, berdiri megah, menempati lahan seluas 83 hektare.

Yang paling laris adalah pesawat CN-235. Pesawat berkapasitas 35 sampai 40 orang itu paling banyak diorder dari dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, ada pesawat C-212 (kapasitas 19-24 orang). Produk chopper alias helikopter juga tak mau kalah. Ada NBO-105, NAS-332 Super Puma, NBell-412, dan sebagainya. Semua produk burung besi tersebut begitu membanggakan bangsa saat itu.

Namun, persoalan muncul saat krisis ekonomi menggebuk Indonesia pada 1998. Ketika itu, PT DI yang bernama Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) mendapat order membuat pesawat N-250 dari luar negeri. Pesawat terbang ini berkapasitas 50 hingga 64 orang. Sebuah kapasitas ideal untuk penerbangan komersial domestik. Umumnya pesawat domestik di tanah air saat ini menggunakan pesawat dari kelas yang tak jauh berbeda dari N-250.

PT DI menerima pesanan 120 pesawat. Ongkos proyek yang disepakati USD 1,2 milliar. PT DI langsung tancap gas. Ribuan karyawan direkrut. Mesin-mesin pembuat komponen didatangkan. ''Kami berupaya keras menyelesaikan proyek itu sesuai target,'' tutur Direktur Integrasi Pesawat PT DI Budiwuraskito saat ditemui Jawa Pos di Bandung pekan lalu.

Namun, PT DI harus menelan pil pahit. Pemulihan krisis ekonomi bersama International Monetary Fund alias IMF mengharuskan Indonesia menerima sejumlah kesepakatan. Salah satunya, Indonesia tak boleh lagi berdagang pesawat. ''Itu benar-benar memukul kami,'' kata Budiwuraskito, pria Semarang ini.

Padahal, kata Budi, PT DI telanjur merekrut banyak karyawan. Sejumlah teknologi dan peralatan sudah didatangkan. Semua siap produksi. Pesawat contoh bahkan sudah jadi, sudah bisa terbang, dan siap dijual. Tinggal menunggu proses sertifikasi penerbangan. ''Nggak tahu, mungkin ada negara yang takut tersaingi kalau Indonesia bikin pesawat,'' ujarnya mengingat sejarah kelam PT DI itu.

Bayangan menerima duit gede USD 1,2 milliar menguap. Malah, PT DI harus memikirkan cara menghidupi karyawan yang telanjur direkrut. Proyek memang batal, tapi orang-orang yang hidup dari PT DI juga tetap harus dikasih makan. ''Akhirnya, mau tidak mau, kami mem-PHK karyawan secara baik-baik,'' katanya.

Pada 2003, PT DI memutus kerja sembilan ribu lebih karyawan. Jumlah itu terus bertambah. Dari 16 ribu pekerja, PT DI hanya menyisakan tiga ribu pekerja. Baik di bagian produksi maupun manajemen. Kondisi itu semakin membuat PT DI terpuruk. Apalagi, tak ada lagi order pesawat yang datang. Roda perusahaan pun tak berjalan.

Namun, PT DI berupaya mempertahankan diri. Semua pasar yang bisa menghasilkan duit disasar. Mulai pembuatan komponen pesawat hingga industri rumah tangga seperti pembuatan sendok, garpu, dan sejenisnya. Salah satunya membuat alat pencetak panci.
''Pabrik-pabrik pembuat panci itu kan perlu alat pencetak. Biasanya mereka impor dari luar negeri. Mengapa harus impor kalau bisa kita bikinin. Dan, itu lumayan untuk membuat roda perusahaan berjalan,'' kata Budi. Tapi, urusan panci itu tak banyak membantu. Pada 2007, BUMN yang didirikan pada 26 April 1976 itu dinyatakan pailit alias bangkrut.
***
PT DI tak lantas almarhum. Pemerintah masih punya keinginan mengembangkannya meski modal yang diberikan tak terlalu deras. Dan, kendati sudah dinyatakan pailit, masih ada rekanan dari mancanegara yang percaya akan kualitas produk PT DI.

Salah satunya British Aerospace (BAE). PT DI mendapat order sebagai subkontrak sayap pesawat Airbus A380 dari pabrik burung besi asal Inggris itu. Juga ada order dari dua negara Timur Tengah enam pesawat jenis N-2130. Apalagi, Indonesia sudah menceraikan IMF. Artinya, PT DI sudah leluasa berdagang pesawat.

Budi menuturkan, order enam pesawat itulah yang bisa dibilang ''menyelamatkan'' PT DI saat itu. Laba dari pesanan itu digunakan sebagai modal pengembangan. Selain itu, PT DI semakin fokus menggarap pasar komponen dan bagian-bagian pesawat dengan menjadi subkontrak atau offset program. Antara lain bagian inboard outer fixed leading edge (IOFLE) dan drive rib alias ''ketiak'' sayap milik Airbus A380.

Airbus A380 adalah pesawat bikinan Airbus SAS (Prancis) yang sudah kondang di jagat dirgantara. Pesawat ini biasanya digunakan untuk penerbangan internasional lintas benua dengan muatan 500 hingga 800 penumpang. ''Kita mencoba meraih untung dengan menjadi subkontrak dari pemain besar,'' kata Budi.

Kondisi PT DI terus membaik. Dalam waktu dekat mereka akan memproduksi pesawat tempur dengan dana urunan bersama pemerintah Korea Selatan (Korsel) sebesar USD 8 milliar. Indonesia menyumbang USD 2 milliar, sedangkan pemerintah Korsel USD 6 milliar. ''Tapi, untuk Indonesia itu akan kita konversikan dalam bentuk tenaga, teknologi, dan pengembangan pesawat tersebut,'' katanya.

Kemampuannya tak jauh berbeda dengan F-16 Fightning Falcon, pesawat tempur kondang buatan Amerika Serikat yang digunakan 24 negara di dunia. Rinciannya, 200 unit untuk Korsel dan 50 untuk Indonesia. ''Proyek ini memakan waktu sampai tujuh tahun,'' kata Budi.

Selain itu, order dari Timur Tengah terus berdatangan. Sejumlah negara memesan CN-235 untuk pesawat pengawas pantai, pengangkut personel militer, dan pemantau perbatasan. Dari dalam negeri, Kementerian Pertahanan (Kemhan) juga memesan enam unit helikopter dan Badan SAR Nasional (Basarnas) empat unit.

Budi mengakui, tren industri dirgantara di Indonesia terus naik kendati perlahan. Paling tidak, tujuh tahun ke depan, PT DI bisa meraup laba yang lumayan dari membuat pesawat. Sebenarnya, kata Budi, keuntungan itu bisa didongkrak bila ada keberanian mencari pinjaman. Tapi, itu bakal sulit. ''Tidak banyak bank yang mau. Sebab, risikonya terlalu tinggi. Padahal, semakin tinggi risiko, janji revenue juga besar,'' kata Budi yang lulusan Teknik Penerbangan, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan menyelesaikan gelar MBA di Belanda itu.

Strategi pengembangan PT DI saat ini, kata Budi, tak bisa terlalu ekspansif. PT DI memilih berjalan perlahan dengan memanfaatkan margin keuntungan sebagai modal pengembangan. ''Begini saja, lebih aman,'' kata Budi lantas tersenyum. (aga/c2/iro)


PT DI Butuh Modal Kerja Rp 600 M untuk Bisa Bertahan
Tya Eka Yulianti - detikBandung
<p>Your browser does not support iframes.</p>



Bandung - Agar perusahaan tetap berjalan, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) membutuhkan modal kerja sekitar Rp 600 miliar atau sepertiga dari target penjualan per tahun. Saat ini meski ada pesanan, PT DI tak berani menerimanya karena tak punya modal cukup.

"Kita masih bisa maintance, kalau punya sale Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun per tahun. Dulu kita tidak punya order yang cukup, tapi di 2008-2009 kita punya backlog di atas Rp 2 triliun. Jadi kalau kita punya modal cukup dengan order seperti itu bisa jalan lagi perusahaan ini," ujar Dirut PT DI Budi Santoso saat ditemui dalam acara Ferry Flight CN235-220 ke Senegal Afrika, di Hanggar PTDI, Kamis (5/5/2011).

Ia mengungkapkan saat ini target tersebut sulit tercapai karena ketiadaan modal kerja. "Jadi 2010 kemarin bukan karena enggak dapat order, tapi karena enggak berani. Kalau saya dapat kan saya harus punya modal kerja. Karena kalau saya ngambil order saya bisa kena denda karena enggak punya modal cukup. Buat yang nyelesein proyek yang ada aja utangnya udah pol-polan. Udah nggak mungkin utang lagi," katanya.

Jumlah kebutuhan modal kerja, disebut Budi dibutuhkan sekitar Rp 600 miliar. Modal kerja tersebut disebut Budi akan digunakan untuk memaksimalkan order.

"Modal kerja yang dibutuhkan sekitar Rp 600 miliar. Muternya juga agak lama, lebih dari 1 tahun. Kalau ada order kita bikin, itu 1-2 tahun baru jadi cash lagi. Jadi modalnya memang agak besar," katanya.

Meski begitu Budi mengaku dari sisi marketing, PT DI masih terbilang baik karena masih banyak yang percaya pada kemampuan PT DI. "Marketing relatif baik, dengan kondisi perusahaan seperti ini kita masih dapat kepercayaan dari luar negeri. Ini juga harus dimaintance kepercayaan ini," katanya.

Menteri BUMN Tak Tahu Gaji Karyawan PT DI Telat Dibayar
Jakarta - Menteri BUMN Mustafa Abubakar belum akan menegur direksi PT Dirgantara Indonesia (DI) terkait telatnya pembayaran gaji karyawan dalam 5 bulan terakhir. Karena dirinya belum mendapatkan laporan soal keterlambatan gaji karyawan tersbeut.

"Waktu itu kan keterlambatan (gaji) karena PT DI masuk PPA (Perusahaan Pengelola Aset). Tapi sudah beres," kata Mustafa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Meski mengaku sudah beres, ternyata masih ada keluhan karyawan PT DI soal pembayaran gaji yang molor. Namun Mustafa mengaku belum mendapat laporan.

Mustafa juga belum akan menegur jajaran direksi PT DI terkait aksi para karyawannya. "Kita akan lihat nanti. Sampai saat ini belum ada laporan kepada saya," tutur Mustafa.

Seperti diketahui, keterlambatan gaji karyawan telah terjadi selama 5 bulan terakhir. Ketua Umum Serikat Pekerja DI (Spedi) Haribes dalam jumpa pers di Bandung menyebutkan, krisis keuangan perseroan akibat tidak seimbangnya pendapatan dan pengeluaran.

Bahkan memburuknya keungan telah terjadi sejak 2008. Serikat pekerja perseroan menggambarkan PTDI seperti terkena serangan stroke.

Gaji yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 25 atau 26 di setiap bulan selalu dibayarkan di bulan kemudian.

"Bahkan gaji di bulan Oktober dibayarkan di Desember. Gaji bulan Oktober dibayar tanggal 2 Desember, sementara gaji November dibayar 8 Desember. Gaji bulan Januari ini saja belum dibayar sepenuhnya," jelasnya Baca Selengkapnya...

MAKALAH AUDIT SDM

BAB I

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Manusia merupakan faktor penentu terpenting dalam kemajuan zaman. Hal tersebut harus diakui karena perkembangan dunia saat ini adalah hasil dari pemikiran manusiauntuk mampu memenuhi keinginan dan kebutuhan hidup manusia itu sendiri. Di bidang ekonomi dan bisnis, hal tersebut berhubungan dengan kemampuan perusahaan-perusahaan untuk mengikuti laju perkembangan dan kepekaan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap perubahan yang terjadi di dalam dunia bisnis. Oleh karena itu, factor manusia dalam perusahaan harus dikelola dengan baik untuk menunjang produktivitas peerusahaan agar perusahaan dapat unggul dalam persaingan usaha.
Manajemen sumber daya manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusiadalam perusahaan. Efektivitas dapat dipahami sebagai derajat keberhasilan suatu organisasi (perusahaan) dalam usahanya untuk mencapai apa yang menjadi tujuan organisasi (perusahaan) tersebut (Johny Setyawan,1998). Dengan pengelolaan sumber daya manusia yang tepat,akan menunjukkan bagaimana perusahaan bisa menunjukkan bagaimana perusahaan bisa mendapatkan, mengembangkan, dan mengevaluasi karyawan sesuai dengan kualifikasi perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan.
Manajemen sumber daya manusia diselenggarakan oleh bagian tersendiri dalam perusahaan yang disebut fungsi sumber daya manusia (SDM). Fungsi SDM bertanggungjawab dalam mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia yang dimiliki. Selain itu, fungsi SDM juga berusaha untuk selalu memonitor kegiatan serta kabutuhan-kebutuhan SDM dalam perusahaan agar tercipta suasana yang harmonis di lingkungan kerja. Untuk mengembangkan fungsi SDM, harus disadari bahwa manusia bukanlah benda mati sebab manusia memiliki perasaan, oleh karena itu SDM tidak hanya membutuhkan materi tetapi juga membutuhkan pengakuan dam penghargaan atas prestasi dan kontribusi mereka terhadap perusahaan (Nitisemito, 1996).
B. Rumusan Masalah
Mengingat begitu pentingnya peran dan fungsi SDM terhadap keberhasilan perusahaan, maka perlu dilakukan penilaian untuk memastikan apakah fungsi ini telah mampu memberikan kontribusi terbaiknya kepada perusahaan, yang meliputi :
• Terpenuhinya SDM yang memenuhi kualifikasi perusahaan.
• Proses SDM telah berjalan dengan baik, wajar, dan objektif.
• Pemberdayaan SDM menjadi bagian utama dalam pengelolaan perusahaan.
• Menjadikan kepuasan kerja karyawan sebagai bagian dari keberhasilan perusahaan.
• Masalah lain yang berhubungan dengan perusahaan.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Audit SDM
Audit SDM merupakan penilaian dan analisis yang komprehensif terhadap program-program SDM. Audit SDM menekankan penilaian (evaluasi) terhadap berbagai aktivisas SDM yang terjadi pada perusahaan dalam rangka memastikan apakah aktivitas tersebut telah berjalan secara ekonomis, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuannya dan memberikan rekomendasi perbaikan atas berbagai kekurngan yang masih terjadi pada aktivitas SDM yang diaudit untuk meningkatkan kinerja dan program/aktivitas tersebut.
Kerangka Kerja Audit SDM
Kerangka Kerja Audit SDM menghubungkan pengelolaan SDM dengan tujuan bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Tujuan Audit SDM
1. Menilai efektifitas dan fungsi SDM
2. Menilai apakah program/aktivitas SDM telah berjalan secara ekonomis,efektif, dan efisien.
3. Memastikan ketaatan berbagai program/aktivitas SDM terhadap ketentuan hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku di perusahaan.
4. Mengidentifikasi berbagai hal yang masih dapat ditingkatkan terhadap aktivitas SDM dalam menunjang kontribusinya terhadap perusahaan.
5. Merumuskan beberapa langkah perbaikan yang tepat untuk meningkatkan ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas berbagai program/aktivitas SDM.
Manfaat Audit SDM
1. Mengidentifikasi kontribusi dari Departemen SDM terhadap organisasi
2. Meningkatkan citra profesional Departemen SDM
3. Memperjelas tugas-tugas dan tanggung jawab Departemen SDM
4. Menemukan masalah-masalah kritis dalam bidang SDM
Pendekatan Audit SDM
1. Menentukan ketaatan pada hukum dan peraturan yang berlaku
Audit menekankan penilaian bagaimana perusahaan menetapkan berbagai aturan dan kebijakan yang secara internal berlaku di perusahaan,apakah sesuai dengan aturan dan hukum yang ditetapkan pemerintah sebagai pemegang otoritas dan apakah setiap komponen dalam organisasi menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan dan kebijakan tersebut.
2. Mengukur kesesuaian program dengan tujuan organisasi
Pemahaman terhadap tujuan perusahaan dan strategi pencapaiannya, menjadi dasar dalam penyusunan program setiap fungsi bisnis. Trend yang berkembang saat ini, dimama SDM adalah sumber kekuatan bersaing perusahaan,menantang manajer SDM untuk berinovasi dalam menciptakan model pengelolaan SDM yang tepat, sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan.
3. Mengukur kinerja program
Mengukur kinerja program berarti menghubungkan aktivitas actual program SDM yang diaudit dengan ukuran-ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Langkah-langkah Audit
1. Audit pendahuluan
Pada tahap ini, auditor menekankan auditnya pada pencarian informasi latar belakang dan gambaran umum terhadap program/aktivitas SDM yang diaudit.

2. Criteria
Criteria merupakan standar (norma) yang menjadi pedoman bertindak bagi setiap individu dan kelompok dalam organisasi.
3. Penyebab
Penyebab (cause) merupakan pelaksanaan program-program SDM dalam organisasi yang menyebabkan terjadinya kondisi SDM yang ada pada saat ini.
4. Akibat
Akibat (effect) merupakan sesuatu yang harus ditanggung atau dinikmati perusahaan karena terjadinya perbedaan aktivitas yang seharusnya dilakukan (berdasarkan criteria) dengan aktivitas actual yang terjadi di lapangan (dilakukan oleh setiap komponen dalam organisasi).
5. Tindak lanjut
Tindak lanjut merupakan implementasi dari rekomendasi yang diajukan oleh auditor.Manajemen dan auditor harus sepakat dan secara bersam-sama dalam melaksanakan tindak lanjut perbaikan tersebut.

Ruang Lingkup Audit
Pengelompokan ruang lingkup audit SDM dan sumber informasinya.
Ruang lingkup audit Sumber informasi
Rekrutmen SDM
1.
2.
3.
4. Perencanaan SDM
Rekrutmen
Seleksi dan penempatan
Orientasi dan penempatan Anggaran SDM
Data (catatan) biaya rekrutmen
Uraian dan spesifikasi pekerjaan
Tingkat penerimaan karyawan
Catatan wawancara karyawan
Catatan lamaran yang ditolak
Permintaan transfer
Pengelolaan SDM
1.
2.
3.
4.
5. Pelatihan dan pengembangan karyawan
Keselamatan dan kesehatan kerja
Kesejahteraan karyawan
Hubungan kerja
Penilaian kinerja Data biaya pelatihan
Catatan produksi
Catatan kecelakaan kerja
Catatan pengendalian kualitas
Catatan produktivitas karyawan
Catatan penilaian kinerja
Catatan kegagalan produk
Catatan kehadiran karyawan
Catatan tindakan desiplin terhadap karyawan
Data gaji dan tunjangan karyawan
Laporan survey penggajian
Catatan perputaran karyawan
Laporan survey biaya hidup
Catatan keluhan karyawan
Tuntutan serikat pekerja
Pemutusan Hubungan Kerja
1.
2.

3.
4. Memasuki usia pension
Pengunduran diri karyawan

Pelanggaran disiplin
Karyawan meninggal Aturan pension
Aturan mengenai kompensasi (penghargaan)
karyawan
Aturan disiplin karyawan
Aturan sanksi karyawan
Hak dan kewajiban bagi karyawan yang masuk dalam program pemutusan hubungan kerja

Program Kerja Audit
Program kerja audit,atau cukup disebut program audit,merupakan rencana dan langkah kerja yang harus diikuti oleh auditor dalam melaksanakan tugas audit, berdasarkan tujuan, dan tujuan audit yang telah ditetapkan.
Audit atas Perolehan SDM
• Perencanaan SDM
Merupakan proses analisis dan identifikasi tentang kebutuhan dan ketersediaan SDM untuk menyelesaikan berbagai bidang tugas dan tanggungjawab yang harus dikelola perusahaan dalam mencapai tujuannya.

Tahapan proses perencanaan SDM



Manfaat dari perencanaan SDM adalah :
1. Perusahaan dapat memanfaatkan secara optimal SDM yang sudah ada di perusahaan
2. Meningkat efektivitas kerja
3. Meningkat produktivitas kerja karyawan
4. Tersedianya SDM yang memenuhi kualifikasi untuk memegang wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar di masa yang akan datang
5. Menyediakan dasar penyusunan program SDM bagi fungsi SDM

 Rekrutmen
Rekrutmen meliputi upaya pencarian sejumlah calon karyawan yang memenuhi syarat dalam jumlah tertentu sehingga dari mereka perusahaan dapat menyeleksi orang-orang yang paling tepat untuk mengisi lowongan pekerjaan yang ada.




Proses rekrutmen


 Seleksi dan penempatan
 Seleksi adalah proses mendapatkan dan menggunakan informasi mengenai pelamar kerja untuk menentukan siapa yang seharusnya diterima menduduki posisi jangka pendek dan jangka panjang.
 Penempatan (placement) berkaitan dengan pencocokan seseorang dengan jabatan yang akan dipegangnya.

Proses seleksi

Audit atas Pengelolaan Sumber Daya Manusia
 Pelatihan dan pengembangan karyawan
Pelatihan dan pengembangan karyawan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

Langkah-langkah Pelatihan dan Pengembangan


 Perencanaan dan pengembangan karier
Perencanaan dan pengembangan karir karyawan menunjukkan semakin meningkatnya kemampuan karyawan tersebut dalam memegang tugas, wewenang, dan tanggunga jawab yang lebih besar dalam pekerjaannya. Pola pikir pemberdayaan dalam pengelolaan SDM, menjadikan perencanaan dan pengembangan karir sebagai hal yang penting.
 Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja karyawan pada dasrnya adalah menghubungkan kinerja karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan standar keberhasilan yang telah ditetapkan sebelumnya.
 Kompensasi balas jasa
Kompensasi adalah sesuatu yang diterima karyawan sebagai pengganti (imbalan) atas kontribusi yang telah diberikan karyawan pada perusahaan. Hal ini merupkan salah stu bentuk pelaksanaan fungsi manajemen SDM yang berhubungan dengan semua jenis pemberian penghargaan individual atas jasa, keahlian atau pekerjaan, dan kesetiaan karyawan pada perusahaan.
 Keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja mengacu pada kondisi fisiologis-fisik dan psikologis karyawan yang diakibatkan oleh lingkungan dan fasilitas kerja yang disediakan oleh perusahaan. Agar dapat menekan kecelakaan dan sakitnya karyawan dalam bekerja, maka dapat dilakukan dengan :
1. Pemantauan tingkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Mengendalikan Stres dan Kelelahan Kerja
3. Mengembangkan kebijakan Kesehatan Kerja
4. Menciptakan Program Kebugaran.
 Kepuasan kerja karyawan
Setiap individu memiliki tingkat kepasan yang berbeda-beda sesuai dengan sitem nilai yang berlaku pada dirinya.Semakin tinggi penilaian terhadap kegiatan dirasakan sesuai dengan keinginan individu, maka semakin tinggi pula kepuasannya terhadap kegiatan tersebut.
Audit atas Pengurangan Sumber Daya Manusia
Perubahan lingkungan bisnis dimana perusahaan harus mampu beroperasi dengan sangat efisien, juga menuntut perusahaan untuk melakukan perubahan dalam organisasinya. Kemungkinan yang sering terjadi adalah kebijakan untuk melakukan rekstrukturisasi . Sebagai akibaynya maka, pengurangan tenaga kerja merupakan konsekuaensi yang harus terjadi. Pengurangan tenaga kerja merupakan keputusan yang tidak berdiri sendiri. Berbagai kepentingan perusahaan harus diselamatkan agar perusahaan bisa bertahan hidup dan ikut bermain dalam persainga yang sangat tinggi intensitasnya.
Model untuk Proses Pengembangan dan Rencana Restrukturisasi


BAB III
KESIMPULAN
Audit SDM merupakan penilaian dan analisis yang komprehensif terhadap program-program SDM. Audit SDM menekankan penilaian (evaluasi) terhadap berbagai aktivisas SDM yang terjadi pada perusahaan dalam rangka memastikan apakah aktivitas tersebut telah berjalan secara ekonomis, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuannya dan memberikan rekomendasi perbaikan atas berbagai kekurngan yang masih terjadi pada aktivitas SDM yang diaudit untuk meningkatkan kinerja dan program/aktivitas tersebut.

Perubahan lingkungan bisnis dimana perusahaan harus mampu beroperasi dengan sangat efisien, juga menuntut perusahaan untuk melakukan perubahan dalam organisasinya. Baca Selengkapnya...

Kamis, 08 Desember 2011

MAKALAH AUDIT PEMASARAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemasaran memegang kunci keberhasilan dalam menggali, memelihara (mempertahankan), dan mengembangkan sumber-sumber penghasilan perusahaan. Berbagai upaya pemasaran yang dilakukan mulai dari identifikasi dan analisis peluang besar, memilih pasar sasaran , mengembangkan bauran pemasaran (marketing mix), dan pengelolaan terhadap upaya pemasaran (marketing effort) dilakukan secara terintegrasi dengan strategi pencapaian perusahaan.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apakah audit pemasaran ?
b. Bagaimana upaya-upaya pemasaran perusahaan dikelola dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan ?


BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi
Menurut Kothler, Audit Pemasaran merupakan pengujian yang kompherenshif, sistematis, independent, dan periodic atau berkala dari suatu perusahaan-perusahaan atau unit usaha lingkungan pemasaran, tujuan strategis, dan aktifitas dengan maksud untuk menentukan area masalah dan peluang serta merekomondasikan suatu rencana tindakan untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

2. Tujuan dan Manfaat
Tujuan diadakannya audit pemasaran, yaitu bertujuan untuk mencari dan mengidentifikasikan masalah-masalah atau ancaman-ancaman pemasaran yang mungkin akan atau sedang dihadapi oleh perusahaan dan membuat sebuah perencanaan perbaikkan yang perlu dilakukan untuk mengatasi dan menghilangi masalah-masalah tersebut, sehingga diharapkan aktifitas pemasaran dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Sedangkan manfaat yang dapat kita peroleh dari diadakannya audit pemasaran ini adalah hasil audit dapat memberikan sebuah gambaran yang objektif tentang kinerja pemasaran perusahaan dan berbagai kekurangan yang terjadi dalam pengelolaan upaya pemasaran yang masih memerlukan perbaikan.

3. Tipe Audit Pemasaran
Audit pemasaran terdapat dua tipe audit pemasaran, yaitu:
a. Audit fungsional (vertikal) merupakan audit yang dilakukan terhadap beberapa aktivitas dari departemen pemasaran seperti periklanan atau penjualan dan membuat analisis terhadap bagian-bagian yang diaudit tersebut.
b. Audit menyeluruh (horizontal), yang melakukan audit terhadap keseluruhan dari fungsi pemasaran perusahaan.
Struktur audit pemasaran terdiri dari 3 langkah diagnostik utama, yang mencakup penelaahan dari :
a. Lingkungan organisasi (peluang dan ancaman)
b. Sistem pemasarannya
c. Aktivitas pemasaran

4. Ruang Lingkup dan Tujuan Audit Pemasaran
Frekuensi audit yang seharusnya dilakukan dipengaruhi oleh beberapa faktor :
1. Sifat usaha
2. Tingkat perubahan lingkungan
3. Siklus perencanaan
Audit pemasaran dapat mencakup enam wilayah utama dalam pemasaran sebagai berikut :
a. Audit Lingkungan Pemasaran
Audit terhadap lingkungan pemasaran mencakup penilaian terhadap pelanggan, pesain, dan berbagai factor lain yang memiliki pengaruh terhadap perusahaan. Audit ini meliputi aspek lingkungan makro seperti ekonomi,teknolgi, social, dan politik.
b. Audit Strategi Pemasaran
Audit ini bertujuan untuk menentukan bahwa perusahaan telah menetapkan strategi yang selaras dengan tujuannya, sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
c. Audit Organisasi Pemasaran
Menilai kemampuan organisasi pemasaran dalam mencapai tujuan perusahaan.
d. Audit Sistem Pemasaran
Menganalisis prosedur yang digunakan perusahaan untuk memperoleh informasi perencanaan dan pengendalian operasi pemasaran.
e. Audit Produktivitas Pemasaran
Menganalisis produktivitas dan probabilitas produk, kelompok pelanggan, atau unit analisis yang lain dalam pemasaran.
f. Audit Fungsi Pemasaran
Audit vertical ayau audit secara mendalam terhadap setiap elemen bauran perusahaan.
5. Tahapan-tahapan Audit Pemasaran
1. Manajemen pendahuluan
2. Review dan pengujian atas pengendalian manajemen perusahaan
3. Audit penjualan
4. Pelaporan

6. Proses Manajemen Pemasaran
Dimulai dari persetujuan yang dicapai antara direktur pemasaran dengan auditor pemasaran, tujuan khusus, luas dan dalamnya cakupan, sumber data dan format laporan, serta periode audit
a. Langkah-langkah audit, menurut Grashof :
1. Aktivitas pra audit
2. Pengumpulan informasi pada area yg mempengaruhi kinerja pemasaran organisasi.
3. Analisis informasi
4. Formulasi dari rekomendasi
5. Pengembangan dari program implementasi
b. Langkah – langkah audit menurut Cannon :
1. Mendefiniskan pasar
2. Menentukan diferensial kinerja
3. Menentukan perbedaan dalam program kompetitif
4. Membuat riwayat strategi pesaing
5. Menentukan struktur perencanaan strategic

6. Menelaah Efektivitas Pemasaran:
Efektifitas pemasaran adalah menentukan bagaimana organisasi merefleksi 5 karakteristik/atribut utama dari suatu orientasi pemasaran, yaitu :
1. Falsafah yang berorientasi pelanggan
2. Organisasi pemasaran yang diintegrasikan
3. Informasi pemasaran yang cukup
4. Orientasi strategic
5. Efisiensi operasional
7. Dasar untuk mengembangkan keunggulan bersaing dibagi dalam 3 kelompok:
1. Keunggulan organisasi
2. Keunggulan departemental dan fungsional
3. Keunggulan yang didasarkan pada hubungan dengan badan eksternal
8. Karakteristik Audit yang efektif menurut Kotler:
1. Komprehensif/menyeluruh
2. Independen
3. Berkala



REFERENSI
http://dedesaputra.do.am/blog/audit_pemasaran_tujuan_dan_manfaatnya/2009-11-28-13
http://www.scribd.com/doc/35078950/Audit-Pemasaran Baca Selengkapnya...

MAKALAH AUDIT PRODUKSI

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Adanya tekanan yang sama kuat terhadap bisnis manufaktur saat ini, menuntut perusahaan, untuk lebih cerdas dalam menjalankan operasinya. Fungsi produksi dan operasi yang mentransformasikan input menjadi output bertanggungjawab untuk menghasilkan produk dalam kuantitas dan kualitas yang telah ditentukan, tepat waktu, secara efektif dan efisien.Kebijakan produksi dan operasi, kapasitas produksi( sumber daya dan fasilitas) , jadwal produksi, inovasi, dan peningkatan berkelanjutan harus dikomnsentrasikan untuk memenuhi kepuasan pelanggan, agar perusahaan memiliki keunggulan dalam intensitas persaingan yang sangat ketat ini.
Kemampuan dalam menghasilkan produk dalam waktu, kuantitas dan kualitas yang dapat belumlah cukup untuk mendukung keunggulan bersaing perusahaan. Produk harus dihasilkan melalui proses yang efisien dimana optimalisasi penggunaan sumber daya menjadi pedoman dalam setiap proses transformasi. Menghasilkan produk dengan biaya produksi yang rendah tanpa mengorbankan atribut kepuasan pelanggan, berarti perusahaan telah bergerak menuju keunggulan bersaingnya. Dengan biaya produksi yang rendah, perusahaan dapat menawarkan produk tersebut kepada pelanggan dengan harga yang lebih rendah relative dari pesaing tanpa mengorbankan proporsi margin yang telah direncanakan. Untuk memastikan bahwa proses produksi dan operasi telah berjalan sesuai dengan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan, membantu mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang masih terjadi yang dapat menghambat tercapainya tujuan fungsi ini dan mencari perbaikannya, perusahaan melakukan audit atas fungsi produksi dan operasi baik yang dilakukan secara adhoc maupun periodic.

B. Rumusan Masalah
Dengan ringkasan mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu
a. Memahami audit produksi dan operasi
b. Mengetahui bagaimana audit ini dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja produksi dan operasinya.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Audit Produksi Dan Operasi
Audit operasional terhadap fungsi produksi atau sering disebut dengan audit produksi merupakan suatu bentuk audit yang dilaksanakan perusahaan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan dibidang produksi.

Selain itu, produksi juga berfungsi untuk mengukur seberapa baik manajemen menjalankan fungsi perencanaan, organisasi, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan produksi dan seberapa efektifkah manajemen dalam membuat keputusan yang tepat untuk mencapai tujuan produksi yang telah ditetapkan.

Menurut Bayangkara (2008:177), audit produksi melakukan penilaian secara komprehensif terhadap keseluruhan fungsi produksi dan operasi untuk menentukan apakah fungsi ini telah berjalan dengan memuaskan (ekonomis, efektif, dan efisien). Beberapa alasan yang mendasari perlunya dilakukan audit produksi, antara lain:
1. Proses produksi dan operasi harus berjalan sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan.
2. Kekurangan/kelemahan yang terjadi harus ditemukan sehingga segera dapat
diperbaiki
3. Konsistensi berjalannya proses harus diungkapkan.
4. Pendekatan proaktif haras menjadi dasar dalam peningkatan proses.
5. Berjalannya tindakan korektif hams mendapat dorongan dan dukungan dari
berbagai pihak yang terkait.

B. Prinsip Prinsip Umum
Beberapa prinsip umum yang memberikan panduan terhadap pelaksanaan audit ini, dapat menjadikan pedoman oleh auditor dalam menjalankan tugas profesinya. Prinsip- prinsip itu antara lain :
1. Tujuan utama audit adalah untuk menentukan apakah proses produksi dan operasi yang berjalan sudah sesuai dengan criteria yang ditentukan atau tidak.
2. Auditor harus secara objektif dan sistematis mengumpulkan dan menganalisis data yang cukup, dan relevan sebagai dasar penilaian terhadap ketaatan perusahaan dalam menerapkan criteria yang ditetapkan.
3. Auditor harus mengklarifikasi ketidaksuaian yang terjadi antara aktivitas produksi dan operasi dengan kebutuhan criteria (standart) yang telah ditetapkan dan membuat rekomendasi untuk peningkatan.

C. Tujuan dan Manfaat Audit Produksi
C.1 Tujuan
Tujuan pelaksanaan audit produksi menurut Bayangkara (2008:178) adalah untuk mengetahui:
1. Apakah produk yang dihasilkan telah mencerminkan kebutuhan pelanggan
(pasar).
2. Apakah strategi serta rencana produksi dan operasi sudah secara cermat
menghubungkan antara kebutuhan untuk memuaskan pelanggan dengan
ketersediaan sumber daya serta fasilitas yang dimiliki perusahaan.
3. Apakah strategi, rencana produksi dan operasi telah mempertimbangkan
kelemahan-kelemahan internal, ancaman lingkungan eksternal serta peluang
yang dimiliki perusahaan.
4. Apakah proses transformasi telah berjalan secara efektif dan efisien.
5. Apakah penempatan fasilitas produksi dan operasi telah mendukung
berjalannya proses secara ekonomis, efektif, dan efisien.
6. Apakah pemeliharaan dan perbaikan fasilitas dan operasi telah berjalan sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam mendukung dihasilkannya produk
yang sesuai dengan kuantitas, kualitas, dan waktu yang telah ditetapkan.
7. Apakah setiap bagian yang terlibat dalam proses produksi dan operasi telah
melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan serta aturan yang telah
ditetapkan perusahaan.
C.2 Manfaat
Audit fungsi produksi dan operasi dapat membantu manajemen dalam menilai bagaimana fungsi produksi berjalan dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan secara keseluruhan, secara rinci manfaat yang diberikan oleh audit produksi adalah sebagai berikut:
1. Dapat memberikan gambaran kepada pihak yang berkepentingan tentang
ketaatan dan kemampuan fungsi produksi dan operasi dalam menerapkan
kebijakan serta strategi yang telah ditetapkan.
2. Dapat memberikan informasi tentang usaha-usaha perbaikan proses produksi
dan operasi yang telah dilakukan perusahaan serta hambatan-hambatan yang
dihadapi.
3. Dapat menentukan area permasalahan yang masih dihadapi dalam mencapai
tujuan produksi dan operasi serta tujuan perusahaan secara keseluruhan.
4. Dapat menilai kekuatan dan kelemahan strategi produksi dan operasi serta
kebutuhan perbaikannya dalam meningkatkan kontribusi fungsi produksi
terhadap pencapaian tujuan perusahaan.
D. Tahap tahap Audit
Bayangkara (2008:178-180) menyebutkan tahap audit produksi meliputi:
1. Audit Pendahuluan
2. Audit pendahuluan diawali dengan perkenalan antara pihak auditor dengan organisasi auditte. Pertemuan ini bertujuan untuk mengonfirmasi scope audit, mendiskusikan rencana audit dan penggalian informasi umum tentang organisasi auditte, objek yang akan diaudit, mengenal lebih lanjut kondisi perusahaan dan prosedur yang diterapkan pada proses produksi. Pada tahap ini auditor melakukan overview terhadap perusahaan secara umum, produk yang dihasilkan, proses produksi yang dijalankan, melakukan peninjauan terhadap pabrik(fasilitas produksi), layout pabrik, sistem komputer yang digunakan dan berbagai sumber daya penunjang keberhasilan fungsi ini dalam mencapai tujuannya. Hasil pengamatan pada tahap audit ini dirumuskan ke dalam bentuk tujuan audit sementara.
2. Review dan Pengujian Pengendalian Manajemen
3. Pada tahap ini auditor melakukan review dan pengujian terhadap beberapa perubahan yang terjadi pada struktur perusahaan, sistem manajemen kualitas, fasilitas yang digunakan dan/atau personalia kunci dalam perusahaan, sejak hasil audit terakhir. Berdasarkan data yang diperoleh pada audit pendahuluan, auditor melakukan penilaian terhadap tujuan utama produksi dan operasi serta variabel-variabel yang mempengaruhinya. Disamping itu, pada tahap ini auditor juga mengidentifikasikan dan mengklasifikasikan penyimpangan dan gangguan-gangguan yang mungkin terjadi yang mengakibatkan terhambatnya pencapaian tujuan produksi. Review terhadap hasil audit terdahulu juga dilakukan untuk menentukan berbagai tindakan korektif yang harus diambil.
4.
3. Audit Lanjutan (terinci)
5. Pada tahap ini auditor melakukan audit lebih dalam dan pengembangan temuan terhadap fasilitas, prosedur, catatan-catatan (dokumen) yang berkaitan dengan produksi dan operasi. Konfirmasi kepada pihak perusahaan selama audit dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pejabat yang berwenang tentang adanya hal-hal yang merupakan kelemahan yang ditemukan auditor. Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, relevan dan dapat dipercaya, auditor menggunakan daflar pertanyaan (audit checlist) yang ditujukan kepada berbagai pihak yang berwenang dan berkompeten berkaitan dengan masalah yang diaudit. Dalam wawancara yang dilakukan, auditor harus menyoroti keseluruhan dari ketidaksesuaian yang ditemukan dan menilai tindakan-tindakan korektif yang telah dilakukan.
6.
4. Pelaporan
7. Hasil dari keseluruhan tahapan audit sebelumnya yang telah diringkaskan dalam kertas kerja audit (KKA), merupakan dasar dalam membuat kesimpulan audit dan rumusan rekomendasi yang akan diberikan auditor sebagai altematif solusi atas kekurangan-kekurangan yang masih ditemukan. Pelaporan menyangkut penyajian hasil audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil audit tersebut.

5. Tindak Lanjut
8. Rekomendasi yang disajikan auditor dalam laporannya merupakan altematif perbaikan yang ditawarkan untuk meningkatkan berbagai kelemahan (kekurangan) yang masih terjadi pada perusahaan. Tindak lanjut (perbaikan) yang dilakukan merupakan bentuk komitmen manajemen untuk menjadikan organisasinya menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam rangka perbaikan ini auditor mendampingi manajemen dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan program-program perbaikan yang dilakukan agar dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.
E. Ruang Lingkup
Secara keseluruhan ruang lingkup audit memuat :
a. Rencana produksi dan operasi.
Suatu rencana induk memuat tentang:
 Jadwal induk produksi.
Membuat spesifikasi tentang apa yang akan dibuat dan kapan akan dibuat sesuai dengan rencana produksi.
 Penilaian atas penggunaan kapasitas produksi.
Pertimbangan kebutuhan kapasitas berpengaruh secara mendasar terhadap jadwal produksi utama. Rencana induk produksi harus meminimalkan terjadinya kapasitas menganggur, untuk menjadikan operasi berjalan efektif dan efisien.
 Tingkat persediaan.

 Perencanaan keseimbangan lintas produksi.

b. Produktivitas dan peningkatan nilai tambah.
Lean production adalah suatu metode produksi yang ramping, yang dikembangkan oleh produsen yang menggunakan focus berulang dalam rancangan prosesnya mampu secara signifikan memberikan keuntungan bagi perusahaan yang menerapkannya . Keunggulan lean production didukung oleh kebijakan dan praktik produksi yang secara maksimal mengoptimalkan penggunaan sumber daya perusahaan untuk meningkatkan keunggulan bersaingnya, kebijakan dan praktek itu meliputi :
a. Penghapusan persediaan.
b. Tingkat cacat no.
c. Meminimalkan kebutuhan tempat.
d. Kemitraan dengan pemasok.
e. Tanggung jawab pemasok.
f. Meminimalkan aktivitas yang tidak menambah nilai.
g. Pengembangan angkatan kerja.
h. Menciptakan tantangan dalam bekerja

c. Pengendalian produksi dan operasi.
Tujuan utama dari pengendalian produksi dan operasi meliputi tiga hal penting dalam keunggulan bersaing perusahaan, meliputi :
a. Maksimumkan tingkat pelayanan.
Pengendalian harus mejamin bahwa pelayanan telah diberikan secara tepat. Beberapa elemen yang harus mendapat perhatian khusus adalah : kualitas produk, ketersediaan produk, harga yang kompetitif, penyediaan untuk stok pengaman dan penyerahan yang tepat waktu.
b. Minimumkan investasi pada persediaan.
Pengendalian harus mampu memandu seluruh aktivitas (utama dan pendukung) manufaktur ke dalam suatu proses yang terintegrasi, sehingga proses berjalan dengan mulus sesuai rencana dan jadwal yang sudah ditentukan. Pengendalian yang baik akan mencapai arus produksi yang mulus dengan persediaan minimum dan waktu tunggu yang pendek.

c. Efisiensi produksi dan operasi:
Efisiensi produksi dan operasi adalah sesuatu yang mutlak dan harus menjadi budaya kerja pada setiap bagian yang terlibat dalam proses produksi dan operasi.

Pengendalian produksi dan operasi meliputi pengendalian terhadap keseluruhan komponen dan tahapan dalam proses produksi mulai dari penangan bahan baku sampai dengan penanganan penyerahan produk jadi ke gudang . secara rinci tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Pengendalian bahan baku.
b. Pengendalian peralatan dan fasilitas produksi.
c. Pengendalian transformasi.
d. Pengendalian kualitas.
e. Pengendalian barang jadi.

BAB III
KESIMPULAN
Audit operasional terhadap fungsi produksi atau sering disebut dengan audit produksi merupakan suatu bentuk audit yang dilaksanakan perusahaan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan dibidang produksi.
Beberapa alasan yang mendasari perlunya dilakukan audit produksi, antara lain:
1. Proses produksi dan operasi hams berjalan sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan.
2. Kekurangan/kelemahan yang terjadi hams ditemukan sehingga segera dapat
diperbaiki
3. Konsistensi berjalannya proses hams diungkapkan.
4. Pendekatan proaktif haras menjadi dasar dalam peningkatan proses.
5. Berjalannya tindakan korektif hams mendapat dorongan dan dukungan dari
berbagai pihak yang terkait.
Dalam audit mempunyai prinsip – prinsip kerja sebagai pedoman kerja auditor.
Tahap audit meliputi :
1. Audit pendahuluan
2. Review an pengujian terhadap pengendalian manajemen
3. Audit lanjutan
4. Pelaporan
5. Tindak lanjut
Ruang lingkup audit meliputi :
1. Rencana produksi dan operasi
2. Produktifitas dan peningkatan nilai tambah
3. Pengendalian produksi dan operasi Baca Selengkapnya...

MAKALAH KERTAS KERJA AUDIT (KKA)

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Kertas Kerja Audit (KKA) merupakan catatan-catatan yang dibuat dan data-data yang dikumpulkan auditor secara sistematis pada saat melaksanakan tugas audit. Untuk memberikan gambaran yang lengkap terhadap proses audit. KKA harus mencerminkan langkah-langkah kerja audit yang ditempuh, pengujian-pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan hasil audit.

Perumusan
1.Mengapa Kertas Kerja Audit harus dibutuhkan ?
2.Apakah syarat-syarat untuk penyusunan kertas kerja audit ?
3.Bagaimana bentuk dan isi Kertas Kerja Audit ?
4.Apa sajakah yang diperlukan untuk melakukan review dan pengendalian manajemen ?
5.Bagaimana pengorganisasian Kertas Kerja Audit ?
6.Apa manfaat dari penyusunan program kerja audit ?
7.Apa sajakah hal pokok yang harus diperhatikan untuk melakukan program kerja audit ?
8.Bagaimana langkah kerja dalam pelaksanaan tugas audit ?
9.Apa sajakah ketentuan yang harus diperhatikan dalam menyusun program kerja audit ?


II. PEMBAHASAN
KERTAS KERJA AUDIT
Kertas kerja audit adalah catatan-catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh Auditor secara sistematis pada saat melaksanakan tugas audit.
Kertas kerja audit harus mencerminkan langkah-langkah kerja audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat.
A. Manfaat KKA:
- Merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Audit
- Merupakan alat bagi supervisor atau partner untuk mereview dan mengawasi perkerjaan anggota tim audit
- Merupakan alat pembuktian dari Laporan Hasil Audit
- Menyajikan data untuk keperluan referensi
- Merupakan salah satu pedoman untuk tugas audit periode berikutnya

B. Syarat KKA
KKA harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Lengkap
- Bebas dari kesalahan, baik kesalahan hitung maupun kesalahan penyajian informasi
- Didasarkan pada fakta dan argumen yang rasional
- Disajikan secara sistematis, rapi, dan mudah dipahami
- Memuat hal penting dan relevan dengan pemeriksaan
- Mempunyai tujuan yang jelas
- Sedapat mungkin menghindari pekerjaan menyalin ulang
- Dalam setiap KKA harus mencantumkan kesimpulan dan komentar atau catatan reviewer

C. Arsip KKA
1. KKA dihimpun dalam odner atau filing sejenisnya
2. Pada sampul depan odner KKA ditulis:
- Nama objek audit
- Aktivitas yang diaudit
- Periode audit
- Objek pemeriksaan:
3. Daftar isi
4. Halaman berikutnya berisi:
- Daftar simbol (tick mark) yang digunakan
- Surat penugasan (assignment letter)
- Program kerja
- Kelompok-kelompok KKA


D. Isi KKA
1. Kelompok I: Program Audit
2. Kelompok II : Persiapan Audit
- Pembicaraan pendahuluan
- Informasi umum
- Ikhtisar persiapan pemeriksaan
3. Kelompok II I: Pemeriksaan Pendahuluan
- Flow chart pengendalian manajemen
- Penelaahan ketentuan yang berlaku
- Pengujian pengendalian manajemen
- Ikhtisar temuan hasil pemer iksaan pendahuluan
4. Kelompok IV: Pemeriksaan Lanjutan
- Pengembangan temuan
- Daftar temuan dan rekomendasi
5. Kelompok V: Tindak Lanjut

Jenis Kertas Kerja :
Working Trial Balance
Skedul dan Analisis
Memo Auidt dan Informasi Penguat
Jurnal Penyesuaian dan Reklasifikasi

Penyusunan Kertas Kerja
Judul
Nomor Indeks
Referensi silang
Tanda auidt
Tandatangan dan tanggal

Arsip Kertas Kerja
Arsip permanen
Arsip sekarang

PROGRAM KERJA AUDIT
Program kerja audit adalah rangkaian yang sistematis dari prosedur-prosedur pemeriksaan untuk mencapai tujuan audit. Program audit berisi rencana langkah kerja yang harus dilakukan selama audit berlangsung yangdidasarkan atas tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta informasi yang ada tentang objek yang diperiksa.

A. Manfaat Program Kerja
Manfaat penyusunan program kerja:
1. Merupakan suatu rencana yang sistematis tentang setiap tahap kegiatan yang bisa dikomunikasikan kepada semua anggota tim audit
2. Merupakan landasan yang sistematis dalam memeberikan tugas kepada para auditor dan supervisornya
3. Sebagai dasar untuk membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah disetujui dan dengan standar serta persyaratan yang terlah ditetapkan
4. Dapat membantu auditor yang belum berpengalaman dan membiasakan mereka dengan ruang lingkup, tujuan, serta langkah-langkah audit
5. Dapat membantu auditor untuk mengenali sifat pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya
6. Dapat mengurangi kegiatan pengawasan langsung oleh supervisor
Program audit bersifat fleksibel (tidak kaku), dapat disesuaikan, diperluas, atau dikurangi disesuaikan dengan kondisi yang ada dan hasil penilaian terhadap pengendalian manajemen. Untuk setiap tahap pemeriksaan (persiapan pemeriksaan, pemeriksaan pendahuluan, dan pemeriksaan lanjutan) harus disiapkan program audit tersendiri. Program audit harus dituangkan dalam kertas kerja audit (KKA) atau audit working papers.

Setiap program audit yang lengkap mencakup 4 bagian pokok.
1. Pendahuluan
Memuat informasi latar belakang objek yang diperiksa yang bermanfaat
Bagi auditor untuk memahami objek yang diperiksa.
2. Pernyataan Tujuan Pemeriksaan
a. Tujuan-tujuan khusus pemeriksaan dengan mempertimbangkan
b. Cara pendekatan pemeriksaan yang dipilih
c. Pola laporan yang dikehendaki
d. Hal lain yang penting
3. Instruksi khusus
Memuat instruksi-instruksi khusus dari pimpinan kantor akuntan publikatau pimpinan perusahan yang diaudit .
4. Langkah-langkah kerja

B. Langkah-Langkah Kerja
Langkah-langkah kerja memuat pengarahan-pengarahan khusus pelaksanaan tugas audit, sesuai dengan tahapannya, yaitu:
1. Persiapan Pemeriksaan
- Pembicaraan pendahuluan dengan objek audit
- Pengumpulan informasi umum
- Pembuatan ikhtisar hasil persiapan pemeriksaan
2. Pemeriksaan Pendahuluan
- Penelaahan ketentuan-ketentuan yang berlaku
- Pengujian pengendalian manajemen
- Penyusunan daftar ikhtisar temuan hasil pemeriksaan pendahuluan
- Pembahasan hasil pemeriksaan pendahuluan dengan Auditee
3. Pemeriksaan Lanjutan
- Pengembangan temuan hasil pemeriksaan pendahuluan
- Penyajian hasil pemeriksaan lanjutan
- Saran/rekomendasi
- Pembahasan temuan dengan Auditee
- Pembahasan hasil pemeriksaan dengan Auditee
C. Penyusunan Program Kerja Audit
Patokan dalam penyusunan program kerja audit:
 Tujuan audit harus dinyatakan secara jelas dan memungkinkan untuk dapat dicapai
Setiap langkah pemeriksaan harus merinci prosedur audit yang harus dilakukan
 Setiap langkah pemeriksaan harus berbentuk instruksi-instruksi mengenai pekerjaan yang harus dilakukan
Program audit harus menggambarkan ututan prioritas langkah-langkah pemeriksaan yang dilaksanakan
Program audit harus fleksibel namun setiap perubahan harus dengan persetujuan supervisor
 Program audit harus berisi informasi yang perlu untuk dapat dilaksanakan dan dievaluasi secara tepat
 Program audit tida k boleh memuat perintah untuk memperoleh informasi yang telah ada dalam permanen file, tetapi cukup menunjuk file yang bersangkutan
Program audit harus menyertakan taksiran waktu yang diperlukan sesuai
Audit Program merupakan kumpulan dari prosedur audit yg akan dijalankan dan dibuat scr tertulis
Tujuan Audit Program:
Membantu Auditor dlm memberikan perintah kpd asisten mengenai pekerjaan yg harus dilaksanakan.
Audit Program yg baik harus mencantumkan :
1. Tujuan pemeriksaan.
2. Audit prosedur yg akan dijalankan
3. Kesimpulan pemeriksaan.
MANFAAT AUDIT PROGRAM
Sebagai petunjuka kerja yagn harus dilakukan dan instruksi bagaimana harus menyelesaikan suatu pemeriksaan
Sebagai dasar untuk koordinasi, pengawasan, dan pengendalian pemeriksaan
Sebagai dasar penilaian kerja yang dilakukan klien.
PROSEDUR AUDIT PROGRAM
Prosedur Audit Program untuk Compliance Test
Prosedur Audit Program untuk Substantive Test
Prosedur Audit Program untuk keduanya

III. KESIMPULAN
Kertas Kerja Audit
Kertas kerja audit adalah catatan-catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh Auditor secara sistematis pada saat melaksanakan tugas audit.
Kertas kerja audit harus mencerminkan langkah-langkah kerja audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat. KKA mempunyai manfaat, yaitu:
- Merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Audit
- Merupakan alat bagi supervisor atau partner untuk mereview dan mengawasi perkerjaan anggota tim audit
- Merupakan alat pembuktian dari Laporan Hasil Audit
- Menyajikan data untuk keperluan referensi
- Merupakan salah satu pedoman untuk tugas audit periode berikutnya
Program Kerja Audit
Program kerja audit adalah rangkaian yang sistematis dari prosedur-prosedur pemeriksaan untuk mencapai tujuan audit. Program audit berisi rencana langkah kerja yang harus dilakukan selama audit berlangsung yangdidasarkan atas tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta informasi yang ada tentang objek yang diperiksa.
Manfaat penyusunan program kerja:
1. Merupakan suatu rencana yang sistematis tentang setiap tahap kegiatan yang bisa dikomunikasikan kepada semua anggota tim audit
2. Merupakan landasan yang sistematis dalam memeberikan tugas kepada para auditor dan supervisornya
3. Sebagai dasar untuk membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah disetujui dan dengan standar serta persyaratan yang terlah ditetapkan
4. Dapat membantu auditor yang belum berpengalaman dan membiasakan mereka dengan ruang lingkup, tujuan, serta langkah-langkah audit
5. Dapat membantu auditor untuk mengenali sifat pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya
6. Dapat mengurangi kegiatan pengawasan langsung oleh supervisor

http://ambarwijaksono.blogspot.com/2010/05/ringkasan-materi-kuliah-bab-3-kertas.html Baca Selengkapnya...

Template by:

Free Blog Templates